![]() |
MenPANRB Terbitkan Surat Pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk Instansi Pusat dan Daerah
Jakarta, 8 Agustus 2025 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengeluarkan surat resmi bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang bersifat segera, terkait mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah sebagai tindak lanjut Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Dalam surat tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. PPK diminta mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPANRB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
MenPANRB menetapkan bahwa pelamar yang dapat diusulkan adalah:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.
2. Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak mengisi lowongan kebutuhan.
3. Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
4. Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN namun aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Jadwal dan Mekanisme Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Tahapan Penetapan dan Pengangkatan
MenPANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi. Selanjutnya, PPK wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan. Kepala BKN kemudian akan menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dan PPK melaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara paralel sesuai jadwal yang telah ditentukan dan terlampir dalam surat.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh MenPANRB Rini Widyantini ini juga ditembuskan kepada Kepala BKN. Keaslian surat dapat dibuktikan melalui situs resmi Kementerian PANRB.