Harianpopuler.com - Jakarta – Proses pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa hukum. Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) Sultra-Jakarta mempertanyakan keabsahan dan integritas penetapan AAA sebagai Ketua KONI Sultra secara aklamasi.
AAA, yang diketahui merupakan calon tunggal dalam Musorprovlub tersebut, ditetapkan sebagai Ketua KONI Sultra terpilih meskipun diduga memiliki rekam jejak hukum dalam kasus penggelapan dana pertambangan senilai Rp34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), sebuah perusahaan yang disebut berkaitan dengan keluarga Gubernur Sultra.
“Bagaimana mungkin seseorang yang pernah berstatus tersangka dan kasusnya belum selesai ditunjuk untuk memimpin institusi sebesar KONI? Ini merupakan preseden buruk yang mencederai marwah dan integritas lembaga olahraga,” tegas Ketua Umum FKMH Sultra-Jakarta, Salfin Tebara, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (28/7/2025).
Salfin juga menilai bahwa pemilihan secara aklamasi tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga patut diduga sarat dengan kepentingan politik. Ia menyebut AAA saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sultra dan merupakan keponakan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diyakini turut memiliki pengaruh signifikan dalam proses penetapan tersebut.
“Proses ini tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) tidak mencantumkan persyaratan penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau bukti tidak berstatus tersangka. Ini mengindikasikan adanya praktik kolusi,” tambahnya.
FKMH menilai bahwa TPP telah lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan meloloskan calon tunggal tanpa melalui proses verifikasi hukum yang ketat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh FKMH Sultra-Jakarta, kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp34 miliar yang melibatkan AAA telah naik ke tahap penyidikan, bahkan yang bersangkutan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari.
Menanggapi kejanggalan tersebut, FKMH Sultra-Jakarta menyatakan akan mengambil langkah hukum dan administratif dengan melaporkan hasil Musorprovlub ke KONI Pusat serta mendesak pembatalan penetapan AAA sebagai Ketua KONI Sultra. Selain itu, FKMH juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, khususnya di hadapan Komisi X yang membidangi olahraga dan pendidikan.
“Kami akan mengajukan laporan resmi ke KONI Pusat serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap TPP dan jajaran pengurus KONI Sultra. Ini penting untuk menjamin proses demokratisasi dalam organisasi olahraga berjalan dengan bersih, adil, dan berintegritas,” tegas Salfin.
Lebih lanjut, FKMH menekankan perlunya pembaruan sistem seleksi calon ketua KONI di masa mendatang, dengan menerapkan standar ketat terkait rekam jejak hukum dan independensi dari kepentingan politik, guna mencegah lembaga olahraga digunakan sebagai kendaraan politik atau dinasti kekuasaan.