Dugaan Penyimpangan Dana Hibah (Bansos) di Kecamatan Bondoala: Total Anggaran Rp.40. Juta Tidak Transparan

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah (Bansos) di Kecamatan Bondoala: Total Anggaran Rp.40. Juta Tidak Transparan

Admin Mediaku 02
Kamis, 12 Juni 2025

Ketgam ilustrasi

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah (Bansos) di Kecamatan Bondoala: Total Anggaran Rp.40. Juta Tidak Transparan


Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis 12 Juni 2025 – Telah ditemukan dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023 di salah satu kelurahan dalam wilayah Kecamatan Bondoala. Kab.Konawe Dana sebesar Rp. 40.Juta yang dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat diduga tidak dikelola sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa program belanja bantuan sosial berupa uang tersebut tidak dilengkapi dengan nama dan alamat penerima bantuan secara jelas dan terverifikasi. Selain itu, dalam proses pelaksanaannya, bantuan sosial ini diduga tidak dilengkapi dengan usulan resmi dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun proposal dari pihak terkait.


Lebih lanjut, mekanisme penyaluran dana bansos tidak mengikuti ketentuan pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima. Di beberapa kelurahan, penyaluran dana justru dilakukan secara tunai melalui pihak kelurahan kepada kelompok masyarakat penerima, menggunakan Surat Pertanggungjawaban Tambahan Uang (SPJ TU).


Proses pencairan dana tersebut juga dilaporkan tidak disertai dengan pakta integritas, serta tidak terdapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan belanja bantuan sosial tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya kerugian negara, serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat bansos.


Menanggapi temuan ini, Lembaga Aliansi Pemuda Sultra menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan penyimpangan tersebut. Lembaga ini menilai bahwa ketidaktransparanan dalam penyaluran bansos tidak hanya melanggar aturan administrasi keuangan negara, tetapi juga mencederai keadilan sosial bagi masyarakat penerima manfaat.


Apabaila ada pihak yang merasa di rugikan/keberatan dengan pemberitaan tersebut harap menghubungi Redaksi kami untuk hak jawab, klarifikasi keberimbangan berita. 


Redaksi. 0838 4370 0286