Kinerja Kapolres Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Menuai Sorotan

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Kinerja Kapolres Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Menuai Sorotan

Sabtu, 01 Februari 2025, Februari 01, 2025


 

Maraknya isu berkembang di medsos pekan ini menuai sorotan tajam ditujukan kepada Kapolres Bombana provinsi Sulawesi Tenggara. Bukan tanpa alasan namun kejadian itu heboh dimedia sosial dugaan adanya premanisme gaya arogan rambut di kuncir tangan memegang parang mendatangi kantor Bupati pada hari Kamis Tanggal 30 Januari Tahun 2025. 


Oknum terlihat di vidio mengancam kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) berinisial DI. Memasuki kantor keuangan mondar mandir sambil mengomel mencari seseorang namun kejadian ini tidak mendapat tanggapan dan tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolres kabupaten Bombana.


Kejadian ini mendapat kecaman dari berbagai pihak baik dari elemen masyarakat maupun dari jajaran pemerintah setempat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa Jurnalis provinsi Sulawesi Tenggara menanyakan tindak lanjut kasus tersebut.Ia menilai kejadian ini terkesan pembiaran disebabkan tidak adanya teguran atau tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku, tidak bisa di pungkiri kalau terjadi aksi demonstrasi berikutnya dilakukan oleh ormas di sebuah lembaga atau istansi kemudian menggunakan senjata tajam hal itu wajar karena sudah ada contoh kongrit terjadi yang dilakukan oleh oknum namun tidak ada teguran dan tindakan tegas dari aparat keamanan. 


"Seharusnya aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar kedepan setiap aksi yang diadakan oleh ormas atau pihak tertentu setidaknya berjalan sesuai aturan Undang-undang tanpa harus membawa sajam," ungkap Yusup salah satu media provinsi.


Lebih lanjut Yusup mengekspresikan bilamana masalah ini tidak disikapi dengan tindakan tegas maka akan melakukan atensi kolosal kepada pihak penegak hukum khususnya kapolres Bombana untuk meminta keterangan valid terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum secara terang-terangan melanggar prosedur dan aturan aksi yang sudah disepakati sebagaima tertuang dalam undang-undang Nomor 9 pasal 9 Tahun 1998.


" Bilamana kejadian ini dibiarkan tanpa sanksi hukum otomatis setiap ada aksi demo kami sendiri dari pihak jurnalis,serta mahasiswa dan LSM bahkan tokoh masyarakat akan membawa sajam," tegas Yusup.


Yusup mendiskripsikan kronologis relevan mengenai kejadian ini secara akurat bahwa seorang kepala desa seharusnya memberikan contoh yang beradab kepada masyarakat dan sebagai pemerintah desa harus mawas diri dan sadar diri, bukan saja bupati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) namun kades juga termasuk di dalamnya sebagai pemerintah desa, hal ini menjadi poin penting yang harus di sadari secara utuh, apakah dirinya sudah dijamin bersih dari penyalahgunaan anggaran selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran di desa.


" Seorang kepala desa harus menjadi panutan bukannya menjadi preman dan harus mawas diri dan sadar diri, serta harus bertanggung jawab mengenai realisasi Dana Desa (DD) dan dana lainnya apabila dia menyalahgunakan anggaran apa mau di demo juga pake parang," terang Yusup.


Peristiwa ini membuka wawasan pola pikir semua kalangan dan tentu melahirkan berbagai opini di masyarakat dipastikan ada pro dan kontra mengenai kejadian ini begitupun kinerja aparat penegak hukum diharapkan tegas dan adil dalam menyikapi setiap persoalan yang dinilai melanggar hukum. Harapan masyarakat jauh lebih prioritas keamanan ketertiban dan kenyamanan serta keadilan tetap menjadi perihal yang utama di tengah masa transisi kepemimpinan yang terjadi di kabupaten Bombana saat ini.





TerPopuler