![]() |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Mengeluarkan Keputusan. Tahun 2025 Nomor 16 yang mengatur tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Yang mana kebijakan tersebut di tetapkan pada 13 Januari 2025 di rancang untuk menata pegawai Non-ASN dan atau memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah maupun di daerah.
Dalam keputusan tersebut di tandatangani langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. Guna penyelesaian status kepegawaian Non-ASN.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari undang - undang no 20 tahun 2023 pasal 66 tentang aparatur sipil negara.
Di ketahui lagi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu. Selain itu juga di sebutkan pengadaan PPPK paruh waktu agar meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun sayangnya di ketahui PPPK paruh waktu dalam status ini, mendapatkan upah sesuai ketersedian anggaran, sesuai upah pada waktu Honor, dan atau sesuai upah minimum di daerah,di suatu wilayah dan di prioritaskan untuk penataan pegawai Non-ASN di instansi masing masing pemerintah.
Link daftar ASN...,sscasn.go.id