Ketua Umum Imalak Sultra Minta Hakim Memutuskan Perkara Guru Honorer Supriyani S.pd Sesuai Fakta Persidangan Bukan Atas Tekanan Publik.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Ketua Umum Imalak Sultra Minta Hakim Memutuskan Perkara Guru Honorer Supriyani S.pd Sesuai Fakta Persidangan Bukan Atas Tekanan Publik.

Selasa, 29 Oktober 2024, Oktober 29, 2024


Harianpopuler.com - Lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara angkat bicara terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan


Melalui ketua umum Ali sabarno Hakim  diminta untuk memutuskan perkara kasus guru honorer supriyani S.pd berdasarkan fakta- fakta persidangan yang jelas bukan karena tekanan publik.


" Melihat kasus guru honorer supriyani S.pd yang hari ini menjadi perbincangan publik yang menjadi isu nasional maka tentunya hakim diharapkan tetap profesional,  memutuskan perkara sesuai fakta persidangan yang meliputi fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan.

Bukan karena tekan publik".


Ali juga mengatakan selain dari pada itu, Hakim yang adil harus didasarkan pada fakta hukum yang benar, fakta hukum yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain yang relevan dengan unsur dakwaan.


"Hakim harus mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang tidak menyimpang dari kaidah - kaidah hukum yang ada, putusan hukum yang baik harus memberikan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada dilapangan".


Diketahui kasus guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan supriyani S.pd menarik banyak perhatian publik, mulai dari kalangan masyarakat biasa ataupun dari pihak guru sehingga menimbulkan berbagai macam dukungan sehingga menimbulkan opini dalam pemutusan perkara bukan berdasarkan fakta - fakta persidangan tetapi karena tekanan publik.


Ali sabarno selaku ketua umum lembaga IMALAK Sulawesi tenggara berharap agar Hakim dalam memutuskan perkara supriyani S.pd berdasarkan fakta persidangan bukan karena berdasarkan tekanan publik.

*

TerPopuler