SULTRA, Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga salah bayar/salah sasaran/tidak teliti dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga atas Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 yang menghubungkan jalan poros P2ID Budi Utomo Kelurahan Wuawua sampai dengan perempatan Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada tahun 2014 lalu.
"Pemkot Kendari diduga keras salah besar dalam melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi Tanah/Lahan warga atas Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu pada tahun 2014 lalu," ujar warga Abeli Dalam Edi Sartono, Selasa 21 Mei 2024.
Warga Abeli Dalam ini menjelaskan, yang mana telah diketahui bersama bahwa, dokumen atau surat tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota saat itu beralamat di Desa atau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga yang diterbitkan Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972. Sedangkan proyek Pembuatan Jalan Baru/Jalan 40 tersebut berada atau terdapat di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Desa Lepo-lepo sejak dulu tidak pernah bergabung dengan Desa Puuwatu yang saat ini berubah menjadi Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu dan itu bisa dicek pada dasar hukum pembentukannya.
"Desa Lepo-lepo itu lahir terpisah dengan Desa Puuwatu atau Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Anehnya lagi, seperti dokumen penerima Pembebasan lahan itu Batas Tanahnya tidak sesuai Data Fakta Lapangan. Ada apa ini dengan Pemkot Kendari?. Ini jelas-jelas terbitan dokumen/surat tanah tersebut berada di Desa/Kelurahan Lepo-lepo namun Pemkot Kendari tetap melakukan pembayaran," heran Edi Sartono.
"Kami menduga ada kongkalikong atau konspirasi antara warga pemilik dokumen atau surat tanah tersebut dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari sehingga dengan mulus tanpa kroscek berkelanjutan langsung dilakukan pembayaran. Ini harus diusut tuntas tidak boleh didiamkan dan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena ada yang dirugikan baik uang negara maupun warga setempat," tegas Edi Fiat nama sapaan Edi Sartono menambahkan.
Edi Fiat berjanji akan menyambangi pihak-pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna pengaduan dan pelaporan secara tertulis.
"Saat ini saya lagi mengumpulkan dulu bukti surat dan petunjuk lainnya yang kemudian saya antarkan kepada pihak berwenang. Insha Allah dalam waktu dekat ini saya akan segera menyambangi pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena ada dugaan pembayaran tak wajar atas Pembebasan Lahan yang terkena pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut," terang Edi Fiat.
"Saya berharap juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang agar segera melakukan penyelidikan atas pekerjaan pembuatan jalan Budi Utomo Baru oleh Pemkot Kendari tersebut. Pasalnya ada uang negara diduga disalah gunakan oleh oknum Pejabat Pemkot Kendari," tambah Edi Fiat.
Yang kemudian lagi lanjut Edi Fiat menjelaskan, pada tahun 2015 DPRD Kota Kendari masih melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pemilik lahan namun Pemkot Kendari sudah melakukan Pembayaran Ganti Rugi lahan.
"Memang ini adalah perbuatan melawan hukum. Pemkot Kendari dengan kekuasaannya tanpa memperhatikan kondisi lapangan langsung melakukan pembayaran sepihak terhadap orang yang bermodalkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah yang Penerbitannya berada di Desa Lepo-lepo tersebut. Ini sangat jelas dugaanya ada konspirasi pemilik dokumen dengan oknum pejabat Pemkot Kendari. Ini wajib APH berwenang menyelidikinya," tegas Warga Abeli Dalam ini.
Edi Fiat menginginkan pada kesempatan ini agar Ketua Satuan Penugasan (Satgas) Mafia Tanah dapat dilibatkan dalam penyelidikan perkara ini. Pasalnya terindikasi besar ada oknum Mafia Tanah dalam perkara ini.
Diketahui Proyek Pembuatan Jalan poros P2ID - Abeli Dalam tersebut sekitar 5 (lima), 6 (enam) kilometer dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2014 dengan jumlah Rp.6 Miliar (red).
Terlibat langsung dalam Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut adalah, Walikota Kendari Ir. H. Asrun, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari Muhammad Ali Aksa, Asisten 1 Arifin Baidi, dan Kadis Perhubungan Kendari, Sjarif Sajang. (SW)
Polres Kolaka Diminta Tahan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Warkop
Polres Kolaka Diminta Tahan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Warkop
Sultra,Kolaka - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MID dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan.
Ketua Umum DPD PPWI Sultra, La Songo mengatakan pihaknya meminta Polres Kolaka untuk menahan tersangka.
"Kami minta Polres Kolaka untuk menahan tersangka MID atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Warkop Andang yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
"Kami minta dengan tegas pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, pasalnya dalam peristiwa tersebut ada korban, sehingga kami mewakili korban meminta agar tersangka dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya berdasarkan SP2HP, pihak Polres Kolaka telah menetapkan MID sebagai tersangka dalam perkara ini pada 11 Mei 2024.
Terkait hal tersebut Kabag OPS Polres Kolaka, AKP Gusti Komang Sulastra saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terdakwa tersangka.
"Lagi memeriksa (Penyidik terhadap tersangka), infonya tersangka lagi diperiksa," ujarnya.
Saat ditanyakan terkait penahanan tersangka, pihaknya menuturkan bahwa sementara menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.
"Saya menunggu dulu ya infonya," pungkasnya.*
Kadis Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Kendari. Alda Kasutan Lapae Klarifikasi Terkait Persoalan Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi aktivis mahasiswa (AAA) lakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sultra pada Kamis 06/05/2024.
Sultra, Kendari - Aksi Puluhan Mahasiswa tersebut yang di dasari rasa kekecewaan. Pada dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah kota kendari yang di mana aksi unjuk rasa dan pemberitaannya berdasarkan hasil temuan BPK Sultra terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan bersertifikat label halal dengan nomor 800/463/VII/2022. Pada tahun 2022.
"Di konfirmasi beberapa media jumat 17 Mei 2024"
"Kadis perdagangan koperasi usaha kecil menengah kota kendari mengklarifikasi di beberapa media jumat 17 Mei 2024".
Kadis perdagangan koperasi usaha kecil menengah kota kendari 'menyebutkan' LSM ade ade Itu bentuk pengawasan, sosial kontrol pada pemerintahan jadi siapapun yang melakukan pengawasan di tubuh pemerintahan kita selalu harus berhati hati dalam setiap pekerjaan dan itu wajar.
Cuman yang saya juga inginkan LSM ade ade bentuk pengawasan ketika melapor atau sesuatu ingin melakukan pertanyakan tentang keberadaan atau kinerja setiap OPD kita juga harus melihat dan di sini juga kita tidak rugikan siapa, tapi di sini yang kita rugikan orang pribadi. ungkapnya
Dengan sistem kelembagaan kita sudah melakukan sesuai prosedural dan di tahun 2022 kemarin kami kerja. dan saya masuk di dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Kendari ini di april 2022.
Saya kerja di dinas ini berdasarkan regulasi yang sudah di tetapkan ini' kan kegiatan label halal itu tidak bisa di kerjakan oleh dinas perdagangan harus di pihak ketiga'kan dan ini spesifik".ucapnya
"Ia lagi menambahkan dan harus bersertifikasi label halal makanya di kerja oleh lembaga di pihak ketiga'kan, "dulukan bumi yang kerjakan ini, Tetapi sekarang dia kemenag".
"jadi dua kelembagaan ini bekerjasama untuk melakukan dengan pelatihan pelatihan sertifikat sertifikat halal bagi pelaku pelaku pihak usaha di tahun 2022. Setelah itu di periksa oleh BPK tidak ada masalah, begitupun juga inspektorat menyatakan tidak ada masalah".
Trus kalau terjadi masalah, aturanya jangan berlalu sampai 2024 seharusnya di selesaikan memang di tahun 2023. Artinya adapun kesalahan administrasi atau kerugian negara di dalamnya kita siap bertanggung jawab. (***)
Red/JsM
Baca Juga : 👇
65 Anggota PPK di Lantik KPU Konawe Utara (Konut).
65 Anggota PPK di Lantik KPU Konawe Utara (Konut).
Sultra,Konut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) Melantik 65 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kamis/16/05/2024 di aula oheo kantor KPU kab. konawe utara.
Dalam sambutannya 'Abdul Makmur' ketua KPU konawe utara menyampaikan selamat kepada PPK yang dilantik hari ini.
Ini adalah sebuah momentum yang begitu penting dan luar biasa, karena dengan PPK terkhusus di konut, roda pemilihan umum di konawe utara menjadi salah satu penopang berjalan dan suksesnya pemilihan umum / pilkada tahun 2024.
"Abdul Makmur" Ketua KPU kab. konawe utara lagi menyampaikan, sesuai sumpah yang sudah di ucapkan puluhan anggota PPK yang baru saja dilantik. PPK konawe utara harus mampu menampilkan netralitas,independensi dalam melaksanakan tugas tugas yang di emban".
Diketahui PPK di konawe utara yang di lantik terdiri dari 47 laki - laki dan 18 orang perempuan. Tugas yang di berikan untuk pilkada tahun 2024 jumlah PPK yang di lantik berjumlah 65 orang.
Di infokan, pelantikan PPK tersebut di hadiri oleh wakil bupati konawe utara (Konut). H.Abu Haera. Ketua KPU konawe utara (konut). Abdul makmur beserta jajaranya. Kapolresta konut. Kepala bawaslu konut. Kodim 1430. Kemenag konut. Dan kesbangpol konut.
Aman