FKPI Masukan Aduan Laporan Di Kejati Sultra Paket Pekerjaan RP. 1 Miliar pada dinas Perumahan Pemukiman dan pertanahan Sulawesi Tenggara Yang di duga Korupsi

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

FKPI Masukan Aduan Laporan Di Kejati Sultra Paket Pekerjaan RP. 1 Miliar pada dinas Perumahan Pemukiman dan pertanahan Sulawesi Tenggara Yang di duga Korupsi

Sabtu, 20 Januari 2024, Januari 20, 2024


 

Sultra,Kendari – Pada hari Jumat (19/01/2024) Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan dugaan tidak pidana Korupsi Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra di Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra.


Ketua FKPI La Tanda, sebelum memasukan aduan dugaan tindak pidana korupsi dari kelompok aktivis berkonsultasi terlebih dahulu sama Kasi Penkum mengenai data dan anilis dugaan tindak pidana korupsi di lingkup dinas tersebut dengan tujuan agar aduan secepatnya di proses.


“Setelah berdiskusi bersama Kasi Penkum tidak berselang waktu lama lansung di arakan di PTSP tempat pengaduan,” ucap La Tanda Kepada Awak Media, Minggu (21/01/2024).


La Tanda berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sultra agar benar- benar serius memproses kasus ini secepatnya.


“Kami dari FKPI Sultra akan selalu suport dan memberikan dukungan secara moril terhadap Kerjaksaan Tinggi Sultra agar memberantas tindak pidana korupsi di Sultra terkhusus problem yang kami adukan,” jelasnya.


Sementara itu, Selaku Korlap, Arnol menegaskan, akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat kedepanya.


“Tentu ini semua harapan kita semua untuk kemajuan Sultra. Tegakan hukum dan berantas korupsi Sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.


Terkait kasus tersebut, Berdasarkan hasil investigasi dan data ditemukan adanya dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi swakelola taman halaman kantor dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra dengan anggaran Rp. 1 Miliar tahun 2023 yang di kerjakan, maupun pengawasan serta perencanaanya.


“Dan pengelolaan anggaran yang di laksakan oleh dinas tersebut Tampa ada perencana dan gambar,” kata Arnol.


Menurut Arnol, Hal ini tidak sesuai dengan pepres No 6 tahun 2018 pasal 3 tipe kategori swakelola. Dimana tipe 1 menjelaskan swakelola yang di rencanakan, di laksanakan dan di awasi oleh kementrian/ lembaga/ perangkat daerah penanggung jawab anggaran.


Didalam aturan tidak mencantumkan bahwa lembaga dan instansi dapat meneglolah anggaran dalam bentuk kegiatan kontruksi dalam anggaran swakelola.


Berdasarkan aturan setiap pengelolaan anggaran belanja barang/ jasa harus berlandaskan aturan.
Adapun kegiatan yang masuk di kategori tipe 1 melakukan bimbingan teknis, penyuluhan, dan sosialiasi hukum/aturan baru berdasarkan LKKP No 3 tahun 2021 swakelola.


“Dengan dasar itu kami menduga adanya pelanggaran dan perlawan hukum yang kemudian dapat menyebabkan kerugian negara dan penyalagunaan wewenang,” ungkapnya.


Sebab kata dia, kegiatan tersebut dengan anggaran Rp. 1 Miliar Tampa ada perencanaan dan gambar/ Dena struktur kegiatan. sebagaiman di jelaskan dalam pepres Nomor 16 tahun 2018 tentang swakelolah dimana pada pasal 3 tipe kategori 1.


Kemudian, Terkaid kisruh tenaga honorer yang berjumlah 39 orang berdasarkan SK gubernur nomor 149 tahun 2023 pengangkatan tenaga honorer di kantor Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara


“Dimana fakta berjumlah 33 orang dari sejak SK terbit tidak terbayarkan gaji sebesar Rp. 1. 500.000,. perorang dari Juli sampai Desember 2023,”ujarnya.


Atas Hal itu, Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan tidak berdasarkan hukum, sebab kebijakannya tidak memberikan gaji atau memberhentikan tidak memiliki kewenangan sebab kadis hanya menjalankan admistrasi bukan sebagai pemegang kewenangan dalam membuat aturan yang berkekuatan hukum.


“Seharunya pemberhentian tenaga honorer berdasarkan putusan gubernur/bupati./presiden,” imbuhnya.


Lanjut, FKPI Sultra menduga serta menilai sikap dan kebijakan Kadis tersebut Secara terang- terangan melawan aturan dan hukum.


Ini sangat tidak sejalan dengan UU ASN dimana pada pasal menyebutkan larangan keras bagi ASN terlibat dalam mengerjakan atau mengendalikan dalam kegiatan proyek baik itu secara lansung maupun tidak langsung.


Karena hal itu, FKPI Sultra, Mendesak Kejati Sultra agar segera memeriksa dan memproses hukum serta turun lapangan untuk investigasi kegiatan Kadis perumahan dan Pemukiman Sultra dan Kabid Swadaya atas indikasi korupsi pada beberapa paket atau proyek kontruksi.
Sala satunya pada pekerjaan taman halaman kantor perumahan dan pemukiman tahun anggaran 2023 sebesar 1 M yang kami duga proses pengelolaan tidak sesuai mekanisme lelang proyek pada umumnya.


“Serta anggaran tenaga honorer berjumlah 33 orang dengan anggaran Rp. 300 juta rupiah yang tidak di bayarkan,” tegas Arnol.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media ini belum bisa menghubungi Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra untuk dimintai tanggapanya.

Red/Tim

TerPopuler