Astaghfirullah, Bejat : Seorang Gadis Remaja DI SETUBUHI Sama Ayahnya Sendiri (Tega Sekali )

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Astaghfirullah, Bejat : Seorang Gadis Remaja DI SETUBUHI Sama Ayahnya Sendiri (Tega Sekali )

Jumat, 08 Desember 2023, Desember 08, 2023

                            Ilustrasi


Contoh yang Buruk jangan di contoh 
Ngga Ada Akhlak

Sultra, - Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Amr(45) sudah ditangkap polisi, lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Amr ditangkap di kediamannya, di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Selasa 5 Desember 2023.


Tersangka ayah kandungnya sendiri Amr/45 di tangkap di kediamanya kel. Kampung Salo. Kec. Kendari kota kendari prov. Sultra. Ayah Kandung sendiri yang di duga kuat telah melakukan persetubuhan di bawah umur terhadap anak kandung sendiri dan dasari bukti yang cukup. 


"Perbuatan Keji, bejat itu dilakukan pelaku sejak 2021 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)".


Informasi dari kapolresta Kota kendari 

Awalnya korban di ajak berhubungan badan oleh pelaku/ayahnya sendiri., Tapi Korban Menolak dengan tolakan tersebut pelaku/Tersangka ayah sendiri memaksa dan mengancam korban katanya akan menganiaya ibunya, tetapi korban memukul dan memberontak pada ayahnya (tersangka). tetapi kekuatan tersangka sangat kuat dari korban, sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi.


Sejak awal mulai itu, 

persetubuhan dilakukan secara terus menerus hingga yang terakhir kali terjadi pada Senin 4 Desember 2023,sekitar pukul 15.00 Wita. Dan yang melaporkan kejadian tersebut adalah ibunya sendiri.


Tersangka ayah kandung sendiri di kenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

TerPopuler