Tersangka ayah kandungnya sendiri Amr/45 di tangkap di kediamanya kel. Kampung Salo. Kec. Kendari kota kendari prov. Sultra. Ayah Kandung sendiri yang di duga kuat telah melakukan persetubuhan di bawah umur terhadap anak kandung sendiri dan dasari bukti yang cukup.
"Perbuatan Keji, bejat itu dilakukan pelaku sejak 2021 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)".
Informasi dari kapolresta Kota kendari
Awalnya korban di ajak berhubungan badan oleh pelaku/ayahnya sendiri., Tapi Korban Menolak dengan tolakan tersebut pelaku/Tersangka ayah sendiri memaksa dan mengancam korban katanya akan menganiaya ibunya, tetapi korban memukul dan memberontak pada ayahnya (tersangka). tetapi kekuatan tersangka sangat kuat dari korban, sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi.
Sejak awal mulai itu,
persetubuhan dilakukan secara terus menerus hingga yang terakhir kali terjadi pada Senin 4 Desember 2023,sekitar pukul 15.00 Wita. Dan yang melaporkan kejadian tersebut adalah ibunya sendiri.
Tersangka ayah kandung sendiri di kenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.