Sultra, Kendari Rabu 27/12/2023 -Lembaga Aliansi pemuda Sulawesi tenggara menyoroti kinerja kepala dinas pertanian kota Kendari terkait kegiatan belanja bantuan sosial tahun anggaran 2022.
LRA pemerintah kota Kendari pada tahun 2022 menyajikan anggaran dan realisasi belanja bantuan sosial senilai Rp. 7.797.273.705,00 dan senilai 7.457.397.750,00 atau sebesar 95,64% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Sulawesi tenggara, hasil pemeriksaan secara uji petik atas DPA dinas pertanian menunjukkan bahwa terdapat penyaluran belanja bantuan sosial berupa barang yang tidak didahului dengan SK walikota Tentang penerima bantuan sosial dan tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban dari penerimaan senilai Rp 3. 530.637.750.00.
Menurut Ali Sabarno pelaksanaan belanja bantuan sosial didinas pertanian yang tidak didahului SK walikota serta tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban tentunya menyalahi regulasi yang ada sehingga Diduga kuat adanya indikasi korupsi maka ini pintu masuk bagi APH dalam hal ini kejaksaan tinggi Sultra untuk memeriksa kepala dinas pertanian kota Kendari.
Ali sabarno juga menegaskan bahwa dinas pertanian kota Kendari Diduga menjadi lumbung korupsi, sehingga secara kelembagaan kami meminta PJ walikota Kendari, Muhammad yusup, untuk mencopot kadis pertanian kota Kendari, yang diduga kuat telah melanggar peraturan walikota nomor 61 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah bantuan sosial dan belanja tidak terduga, sesuai pasal 40 ayat (2) dan pasal 46 ayat (2).
Diketahui berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPK dan PPTK bidang peternakan dinas pertanian pelaksanaan belanja bantuan sosial tidak dilengkapi dengan SK walikota penerima bantuan sosial dan tidak didukung dengan pertanggungjawaban
"Terkait persolan ini kepala dinas saya anggap kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pemberian bantuan sosial yang belum didukung SK walikota dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan belanja bantuan sosial, sehingga bantuan sosial tersebut berpotensi tidak tepat sasaran yang menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah".
Ali sabarno meminta kepada kejaksaan tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala dinas pertanian berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2,3dan 4 diduga adanya indikasi korupsi di kegiatan belanja bantuan sosial yang menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah yang tidak memiliki pertanggungjawaban.
"Saat Media Lakukan Konfimasi Lewat Watssap Bilang Nanti kita Ketemu kalo saya di Kendari saya di luar kota, Tanggal 26.Kadis Pertanian Kota Kendari "S" lg Mengatakan Nanti Saya infokan Kalau Sudah Di Kendari iya Nanti". seminggu Yang Lalu dari Hari Ini Selasa 26/12/2023.
Namun Sampai saat Ini/Hari Ini, Kemarin 26/12/2023 Kadis Pertanian Kota Kendari 'S' Bilang Masih Libur Hari ini Bos.,
***
Bersambung..,
Tim