Jangan Di Contoh Guru Guru Lain
Diketahui, oknum guru membully siswi dan profesi orang tua siswi, oknum guru berinisial AR merupakan pengajar di salah satu SD Negeri 52 di Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 52 Kendari, pada Senin (26/11/2023) siang. Saat itu, wali kelas sedang memberikan materi pembelajaran di ruang kelas III.b
“Kronologinya, oknum guru Bully siswa dan hina profesi Orang tua siswi gegara beberapa pekan lalu ortu siswi hendak menanyakan adanya laporan dari oknum guru bahwa kondisi proses belajar siswa terganggu, akibat hawa panas di ruang kelas karena cuaca yang sangat panas. Maka dari itu kami berkunjung dan hendak mempertanyakan kepada Kepala Sekolah, sehingga hal tersebut di respon Kepala Sekolah dan berkata kami sudah (telah) programkan untuk tahun depan ( dana BOS 2024).” Kata wali murid itu sebut saja Bung (bukan nama asli).
Usai itu, bersama rekan wartawan juga langsung pamit dan meninggalkan Sekolah tersebut dengan aman dan kondusif.
“Ironisnya, Berselang seminggu pasca kedatangan kami di Sekolah tersebut, pada hari senin (26/11/23) siang. Seorang oknum guru SDN 52 Kendari tersebut, yang terkesan marah melampiaskan kekesalannya itu menghampiri siswi di kelasnya yang sedang melaksanakan proses belajar.” Ujarnya
Setibanya di depan kelas siswi tersebut, oknum guru itu berkata sangat kasar kepada siswi tersebut, dengan nada membentak “Hoyyy, kenapa masuk dikelas ini, kamu itu sudah dikeluarkan dari sekolah dan sudah ada surat pindah mu pulang kau,” kata oknum guru itu! Jelas Bung.
Lebih mirisnya lagi kata Bung, oknum guru AR tersebut berkata, “ortumu itu orang gila serta bodoh,” hingga siswi kaget dan ketakutan. Siswi yang duduk di bangku kelas III.b tersebut lalu menangis seraya terdiam dan malu di hadapan semua teman-temannya.
Sesudah melampiaskan emosinya itu, maka oknum guru inisial AR itu pergi seakan sudah puas memarahi dan membentak anak siswi yang seharusnya butuh perlindungan.
Perkataan menohok kepada siswi yang berkata kasar itu hingga membentak dan menyinggung/menghina orang tua si siswi sebagai seorang jurnalis yang jelas-jelasnya sangat menyalahi dunia pendidikan.
Saat ditemui, “Kami sangat mengecam perbuatan oknum guru tersebut, yang melakukan tindakan membully dan bentak seorang siswi (anaknya) yang masih dibawah umur, apalagi seorang guru itu tugasnya mendidik bukan melakukan hal yang seperti ini,” pungkasnya.
Dikatakannya, kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Kendari agar segera menindaklanjuti dan memproses oknum Guru SD negeri 52 Kendari AR sesuai hukum yang berlaku yang melakukan tindakan tidak bermoral.
Diketahui, akibat kejadian ini, siswi (korban) saat ini dalam kondisi trauma dan ketakutan hingga tidak mau lagi untuk sekolah karena malu dan takut,” tuturnya.
“Kejadian ini sangat merusak dunia pendidikan khususnya di Kota Kendari hingga mental seorang anak (siswi) penerus bangsa di rusak. Maka dengan tegas kami meminta kepada pihak Pemkot Kendari agar oknum guru tersebut harus bertanggung jawab dan di proses dan dipindah tugaskan atau di pecat,” tegasnya.
Disisilain, Ketua Forum Tapak Kuda Bersatu Sultra, Bustam, Angkat Bicara terkait tindakan oknum Guru Bully Siswinya yang dinilai salah serta sangat jelas mencederai Dunia Pendidikan.
Apapun alasannya Bully dilarang dan di kategorikan dapat diproses pidana yakni:
Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
“Maka kami akan melayangkan surat ke Lembaga Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Sultra serta Pihak DPRD Kota Kendari untuk RDP sekaligus menindaklanjuti kasus atau persolan Bully ini yang dilakukan oleh Oknum Guru SD Negeri 52 Kendari yang mengakibatkan kondisi korban pasca kejadian yang duduk di bangku kelas III.b SD, saat ini mentalnya sangat terganggu,” tutupnya.
Stop Bullyng di Sekolah!
