Sultra - Kamis, 21 September 2023, Dewan pimpinan cabang kota Kendari Jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional ( JPKP NASIONAL) menyoal terkait dugaan dengan temuan dinas pendidikan dan olahraga kota Kendari sebesar Rp 226.595.962.60. Tahun anggaran 2022.
Dengan adanya temuan tersebut DPC JPKP nasional kota Kendari meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari yang diduga kuat menjadi lumbung korupsi.
Ali sabarno selaku sekretaris umum DPC JPKP nasional kota Kendari mengatakan temuan ditubuh dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari yang diduga kuat belum melakukan pengembalian ini pintu masuk bagi kejaksaan tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan.
Ali Sabarno juga mengatakan kejaksaan tinggi Sultra harus menindak tegas dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Senada dengan wakil ketua I DPC JPKP nasional kota Kendari mengatakan bahwa adanya indikasi dugaan korupsi di tubuh dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari, meminta kepada PJ walikota Kendari untuk mengevaluasi kinerja kadis pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari.
" kami minta PJ walikota Kendari untuk segera mencopot kadis pendidikan kepemudaan dan olahraga kota Kendari yang diduga menjadi lumbung korupsi, agar tidak terkesan PJ walikota Kendari memelihara koruptor. Ucap Arman sultra
Ditanya Soal langkah, yang akan diambil oleh lembaga DPC JPKP nasional kota Kendari, Ali sabarno mengatakan bahwa ia akan melakukan aksi demontrasi di kantor walikota Kendari dan kejaksaan tinggi Sultra sekaligus untuk memasukan laporan secara resmi.
Tim Alsab