Konsel - Dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FWN (26) warga Desa Ambakumina Kecamatan Laeya yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) inisial ST, saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel).
'FWN' melaporkan Secara resmi kejadian tindak pidana pemerkosaan dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konsel pada Senin, 11 September 2023 sekira pukul 21.30 Wita.
"AKBP Wisnu Wibowo Kapolresta Konsel melalui Kasat Reskrim, AKP Henryanto Tandirerung saat dikonfirmasi Media PPWI Sultra membenarkan. Dalam penjelasannya, Henryanto mengatakan, bahwa kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023) di Desa Ambakumina Kecamatan Laeya".
lanjutnya, perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah.
“Perkara dugaan pemerkosaan terhadap "FWN" sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA, dan setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Henryanto, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, kata dia, oknum Kades inisial ST sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Konsel.
“Oknum Kades inisal ST kami sudah amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 Jam, dan apa bila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” terangnya.
"Henryanto Lagi menambahkan, bahwa modus operandi atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik. “Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara,” pungkasnya.