IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo Harian Populer (HP). : IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo

Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026

IMPPERMOL Laporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra, Soroti Dugaan Tindakan Represif Saat Aksi Jalan Rusak Mata Oleo


KENDARI – harianpopuler.com - Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) resmi melaporkan Kapolres Bombana beserta sejumlah personel yang terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (8/6/2026).


Laporan tersebut terkait dugaan tindakan represif yang terjadi saat IMPPERMOL menggelar aksi damai di kawasan Tugu Brimob, Kasipute, Kabupaten Bombana, pada 2 Juni 2026 lalu.


Aksi itu digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat mengenai kondisi Jalan Poros Mata Oleo yang, menurut massa aksi, telah mengalami kerusakan cukup lama dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.


Perwakilan IMPPERMOL menilai tindakan aparat saat pengamanan aksi telah menghambat penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


Menurut mereka, aksi yang berlangsung secara damai justru diwarnai tindakan yang dianggap tidak mencerminkan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


“Jalan rusak kami suarakan secara baik-baik. Namun yang kami terima justru tindakan yang kami nilai represif dan tidak sepatutnya terjadi. Saat aksi berlangsung, Kapolres disebut naik ke mobil sound system dan mengambil mikrofon yang digunakan orator,” ujar perwakilan IMPPERMOL.


Atas peristiwa tersebut, IMPPERMOL menilai Kapolres Bombana belum menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai.


Mereka menduga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Dalam laporan yang disampaikan kepada Propam Polda Sultra, IMPPERMOL mengajukan dua tuntutan utama, yakni:


Mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Bombana, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya.


Mendesak Propam Polda Sultra untuk mengusut dan memproses anggota yang diduga terlibat dalam tindakan represif saat pengamanan aksi pada 2 Juni 2026.


IMPPERMOL menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah untuk menempuh mekanisme hukum dan pengawasan internal kepolisian guna memperoleh kejelasan serta keadilan atas peristiwa yang terjadi.


“Represi tidak akan menghentikan perjuangan masyarakat Mata Oleo. Peristiwa ini justru memperkuat solidaritas kami untuk terus memperjuangkan perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jalan boleh berlubang, tetapi semangat menuntut keadilan tidak akan pernah berlubang,” tegas IMPPERMOL.

TerPopuler