KONAWE – harianpopuler.com - Perwakilan masyarakat Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Konawe guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2025 yang sebelumnya telah dilayangkan pada 13 Februari 2026.
Kedatangan warga tersebut dipicu oleh kekecewaan atas belum adanya kejelasan penanganan kasus yang telah dilaporkan lebih dari satu bulan lalu. Salah seorang warga yang ditemui menyampaikan harapannya agar pihak kejaksaan segera memberikan kepastian hukum. Selasa, 31/3/2026
“Kami sudah melaporkan sejak lebih dari sebulan lalu, namun belum ada perkembangan yang jelas,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe, Hartanto. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dua minggu ke depan.
Selain itu, Kejaksaan juga berencana melibatkan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk melakukan audit guna mengidentifikasi potensi kerugian negara. Warga pun meminta agar proses audit tidak hanya terbatas pada tahun anggaran 2025, tetapi mencakup keseluruhan penggunaan anggaran desa sejak tahun 2021 hingga 2025.
Masyarakat Desa Awuliti menegaskan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berintegritas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu dua minggu tidak ada tindak lanjut yang signifikan, maka kasus tersebut akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami berharap tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Jika tidak ada perkembangan dalam dua minggu, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas salah satu warga.
