Bungkamnya Dinas PUPR Konawe Soal Proyek Jalan Pohara, LSM GSPI Sultra Siap Seret Temuan ke Ranah Hukum! Harian Populer (HP). : Bungkamnya Dinas PUPR Konawe Soal Proyek Jalan Pohara, LSM GSPI Sultra Siap Seret Temuan ke Ranah Hukum!

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Bungkamnya Dinas PUPR Konawe Soal Proyek Jalan Pohara, LSM GSPI Sultra Siap Seret Temuan ke Ranah Hukum!

Minggu, 01 Februari 2026, Februari 01, 2026

Bungkamnya Dinas PUPR Konawe Soal Proyek Jalan Pohara, LSM GSPI Sultra Siap Seret Temuan ke Ranah Hukum!


KONAWE – harianpopuler.com - Sikap diam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe terkait surat klarifikasi proyek infrastruktur di Desa Pohara memicu reaksi keras. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD LSM GSPI) Sulawesi Tenggara menyatakan akan segera meningkatkan status temuan mereka menjadi laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).


Langkah tegas ini diambil setelah surat koordinasi dan klarifikasi bernomor 304.020/GSPI-SULTRA/1/2026 yang dilayangkan GSPI hingga hari ini belum mendapatkan respon resmi dari pihak Dinas PUPR Konawe.


Abaikan Fungsi Kontrol Sosial

Ketua DPD GSPI Sultra menyayangkan sikap tertutup instansi terkait. Menurutnya, surat yang dikirimkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi penggunaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp 342.267.000 pada proyek Peningkatan Jalan Kerikil Desa Pohara.


"Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi secara persuasif terkait temuan lapangan, mulai dari keterlambatan progres yang menyeberang tahun, penggunaan material galian setempat yang tidak sesuai spek, hingga minimnya pemadatan alat berat. Namun, sampai detik ini PUPR Konawe memilih bungkam," tegas perwakilan GSPI Sultra.


Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan investigasi lapangan hingga 18 Januari 2026, GSPI menemukan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. Mitra Konstruksi tersebut diduga kuat menabrak aturan kontrak. Penggunaan material hasil cuttingan (galian lokal) alih-alih kerikil sesuai spesifikasi teknis dinilai sebagai modus yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Menuju Laporan Resmi ke APH

Karena tidak adanya itikad baik untuk memberikan penjelasan transparan, GSPI Sultra memastikan akan membawa seluruh bukti dokumentasi dan hasil monitoring ke meja penyidik, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.


"Jika surat kami tidak dijawab, maka biarlah APH yang memanggil mereka untuk menjawab. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat menguap pada pekerjaan yang asal jadi dan diduga kuat melanggar spesifikasi teknis," tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Konawe belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan keterlambatan dan ketidaksesuaian material pada proyek jalan di Kecamatan Sampara tersebut.

Media ini membuka ruang konfirmasi,klarifikasi. 

TerPopuler