Jakarta, - harianpopuler.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yangdiajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan ketentuan hukum pers.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Oleh karena itu, pasal tersebut harus dimaknai ulang agar sejalan dengan prinsip keadilan dan kebebasan pers.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1), Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Penerapan sanksi hukum harus menjadi langkah terakhir setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers. Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Guntur menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh ditafsirkan secara sempit atau hanya bersifat administratif. Perlindungan tersebut harus dipahami secara menyeluruh dan melekat pada setiap proses kerja jurnalistik.
“Produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa perlindungan hukum mencakup seluruh tahapan kegiatan jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, proses pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik. Dengan demikian, wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan standar profesi tidak dapat serta-merta dipidana atau digugat secara perdata.
Putusan MK ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai sengketa jurnalistik. Di sisi lain, putusan ini juga tetap membuka ruang bagi penegakan hukum apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak menghasilkan penyelesaian.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan kebebasan pers di Indonesia semakin terlindungi, tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik. MK menegaskan bahwa kebebasan pers dan perlindungan hukum harus berjalan seimbang demi menjaga kepentingan publik dan kualitas demokrasi.
