Harianpopuler.com - Seorang oknum pejabat Pemerintah Kota Padang Panjang berinisial DR (47), yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Panjang Timur, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025). Penangkapan tersebut terkait dugaan tindakan tidak senonoh berupa pemasangan kamera CCTV di kamar mandi rumah kost putri miliknya.
Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, menerangkan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya yang berada dalam satu area dengan bangunan kost yang berlokasi di kawasan Guguk Malintang. Di tempat tersebut pula diduga ia memasang perangkat CCTV secara diam-diam di fasilitas kamar mandi yang digunakan para penghuni kost perempuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari percakapan antara mantan penghuni kost dengan seorang penghuni aktif berinisial RI (21). Mantan penghuni tersebut menginformasikan bahwa terdapat kamera tersembunyi di dalam kamar mandi, yang diduga dipasang oleh pemilik kost, yaitu DR. Merasa curiga, RI kemudian memeriksa kamar mandi dan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Tidak berselang lama, RI menemukan kamera CCTV tersebut dan segera memberitahukan temuan itu kepada penghuni kost lainnya.
Temuan tersebut menimbulkan kegemparan pada Senin (24/11/2025). Para penghuni kost berbondong-bondong mendatangi pemilik kost pada malam hari, sehingga sempat terjadi keributan di lokasi. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia memasang kamera CCTV di kamar mandi pada 16 Oktober 2025. Ia juga mengakui telah menyimpan rekaman dua penghuni kost perempuan di telepon genggam miliknya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus tersebut.
