Konawe - harianpopuler.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap Nopriyanti di Polsek Wawotobi kini berkembang menjadi polemik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat indikasi kuat bahwa laporan tersebut direkayasa, termasuk dugaan bahwa saksi dari pihak pelapor diarahkan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Minggu, 30/11/2025.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di dalam ruangan Klaster 2 Kantor UPTD (Puskesmas) Wawotobi, Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Indikasi rekayasa mencuat setelah media ini memperoleh rekaman percakapan antara terlapor Nopriyanti bersama mertuanya dan Kepala ruangan Puskesmas Wawotobi. Rekaman tersebut memuat sejumlah kejanggalan terkait kronologi kejadian yang diduga berlangsung di lingkungan puskesmas.
Menurut keterangan suami nopriyanti, kejadian bermula ketika Nopriyanti datang ke puskesmas wawotobi untuk membawa anaknya berobat. Di lokasi tersebut, pelapor bernama Wita, yang juga merupakan tenaga kesehatan di lingkup puskesmas wawotobi diduga tiba-tiba melabrak Nopriyanti. Merasa diserang terlebih dahulu, Nopriyanti mengaku hanya menepis tindakan pelapor.
Kejanggalan juga ditemukan dalam aspek kesaksian. Menurut keluarga terlapor terungkap bahwa pelapor diduga meminta sepupunya menjadi saksi, padahal saksi tersebut tidak berada di lokasi kejadian. “Itu jelas dalam rekaman suara, sepupunya dijadikan saksi padahal dia tidak ada di tempat,” ungkap suami terlapor.
Suami Nopriyanti mengungkap bahwa motif pelapor diduga berkaitan dengan persoalan pribadi. Ia menyebut bahwa pelapor, (Wita), merasa sakit hati setelah perceraian dengan mantan suaminya yang sebelumnya diduga menjalin hubungan dengan suami Nopriyanti. “Itu yang membuat dia (pelapor) emosi, kemudian melaporkan istri saya,” ujarnya.
Kejanggalan juga ditemukan dalam proses visum. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Jumat, namun visum baru dilakukan pada hari Senin. Selain itu, menurut keluarga terlapor, beberapa saksi yang berada di lokasi saat kejadian diduga diajak untuk memberikan keterangan yang telah direkayasa guna menguatkan laporan pelapor. Ungkapnya Suami Nopriyanti
Lanjutnya, Kasus ini ditangani oleh beberapa penyidik berbeda di Polsek Wawotobi. "Sudah berapa kali ganti penyidik" Pada akhirnya, Nopriyanti menerima surat penetapan tersangka dengan nomor:
S.Pgl/Tsk.1/13/XI/2025/Reskrim/Polsek Wawotobi/Polres Konawe/Polda Sultra.
Keluarga terlapor mengaku sempat diajak untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun merasa justru seolah mengalami upaya pemerasan. “Kami diminta uang Rp10 juta. Kami tidak sanggup,” kata suami Nopriyanti.
Pihak keluarga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh fakta dapat terungkap tanpa intervensi dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak - pihak yang terkait, Namun akan berupaya mengkonfirmasi pada pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan dan penanganan perkara tersebut.
