Jakarta, 04 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik Kejagung. Pada pemanggilan ketiga yang berlangsung Kejagung secara resmi meningkatkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka. kamis, (04/09/2025),
Selain itu, pihak Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan agar Nadiem tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit dan keterangan dari sejumlah saksi serta ahli.
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Namun, dugaan praktik penyalahgunaan anggaran justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dengan penetapan tersebut, Nadiem Makarim akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menyeret pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
