Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp 1,98 Triliun Harian Populer (HP). : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp 1,98 Triliun

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp 1,98 Triliun

Jumat, 05 September 2025, September 05, 2025



Jakarta, 04 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun.


Sebelumnya, Nadiem Makarim telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik Kejagung. Pada pemanggilan ketiga yang berlangsung Kejagung secara resmi meningkatkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka. kamis, (04/09/2025),


Selain itu, pihak Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan agar Nadiem tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit dan keterangan dari sejumlah saksi serta ahli.


Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Namun, dugaan praktik penyalahgunaan anggaran justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.


Dengan penetapan tersebut, Nadiem Makarim akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menyeret pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.


TerPopuler