Harianpopuler.com - Konawe, 3 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua mantan pejabat Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka yakni:
M, Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode 2023 hingga April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025.
MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Rincian Penahanan dan Proses Hukum
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka M langsung ditahan usai pemeriksaan kesehatan.
“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Kendari,” ungkap Aswar.
Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pihak Kejaksaan berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
Modus Korupsi
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Konkep TA 2023 dengan modus:
Belanja fiktif kegiatan yang dipertanggungjawabkan meski tidak dilaksanakan, senilai Rp1.039.549.000.
Honorarium kegiatan yang tidak dibayarkan kepada pihak berhak, senilai Rp194.008.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.
Pasal yang Disangkakan
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Kejaksaan
Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan. Menanggapi kemungkinan tersangka baru, Aswar menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Tentu jika ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami tindaklanjuti. Mohon bersabar, perkembangan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.