Sulawesi Tenggara – Konawe, Minggu, 13 April 2025 – Sejumlah masyarakat Desa Ahuawali dan warga desa sekitar mengungkapkan keluhan terkait Kepala Desa Ahuawali yang diduga merangkap dua jabatan, yakni sebagai Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, seseorang yang menduduki jabatan kepala desa seharusnya tidak merangkap jabatan lain yang berpotensi mengganggu kinerja. “Setahu kami, harus memilih salah satu jabatan. Kepala desa memiliki tanggung jawab penuh dalam mengurus pemerintahan desa, sedangkan ASN PPPK guru merupakan jabatan fungsional yang membutuhkan fokus penuh. Merangkap keduanya dikhawatirkan akan menghambat jalannya pemerintahan desa dan menurunkan kedisiplinan sebagai ASN guru,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat. “Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kepala desa, bisa saja terhambat karena yang bersangkutan sedang mengajar di sekolah. Sebaliknya, jika fokus mengurus desa, tugas sebagai guru juga bisa terganggu,” tambahnya.
Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini demi efektivitas pelayanan publik dan profesionalisme kerja. “Kalau mau jadi guru, ya fokus jadi guru. Kalau mau jadi kepala desa, ya fokus jadi kepala desa,” tegas seorang warga. *