Yang mana dugaan kuat oleh oknum karyawan PT. WOM Finance Kendari forum Lembaga Dan Ormas Sultra menuntut agar segera bertanggung jawab atas kejadian dan atau perbuatan oknum karyawan PT. WOM yang telah mencoreng nama baik perusahaan. Serta mencatut merugikan salah satu debitur dan pemerintah Desa kota bangun.
Dengan dugaan pemalsuan surat atau dan dokumen salah satu debitur WOM finance Kendari terjadi pada saat proses pemberkasan administrasi pengajuan pinjaman kredit uang dan perubahan balik nama kendaraan debitur melalui bantuan pihak WOM Finance Kendari. Pada bulan Maret,April, Mei 2024.
Dengan adanya hal-hal yang di duga melanggar hukum dan merugikan debitur tersebut, melalui forum Lembaga dan Ormas Sultra melalukan aksi unjuk rasa keberatan sampai menyegel kantor perusahaan tersebut.
"FLO, menuntut WOM Finance Kendari agar segera bertanggung jawab kepada debitur yang telah di rugikan baik secara moril dan materil".
Manajemen WOM Finance Kendari melalui kepala cabang dan oknum karyawannya yang di duga memalsukan, sebelumnya telah terbukti tidak jujur, transparan serta menutupi terkait keberadaan surat surat atas nama debitur dan pemerintah Desa Kota Bangun
Hal tersebut terungkap dengan bukti surat surat yang tidak pernah di ketahui debitur ataupun di buat Oleh debitur dan di duga kuat lagi di palsukan oleh oknum Karyawan WOM Finance Kendari. Seperti surat pernyataan kendaraan tanpa faktur Asli, kwitansi jual beli, dan pelepasan hak serta konfirmasi domisili.
"FLO, menjelaskan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan terhadap konsumen".
Tambahnya lagi sebagai bentuk implementasi dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah tersebut maka konsumen dan perusahaan pembiayaan berhak mendapatkan hak serta menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. *