![]() |
Kuasa hukum guru Supriyani Andre Darmawan |
Konsel - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani, dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya/seorang anak polisi. Senin (25/11/2024)
"Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti bersalah sehingga Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas".
PN Andoolo Hakim ketua Stevie Rosano saat membacakan putusannya , menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan ke dua penuntut umum, di kutip, di lansir hampir semua media online maupun media social, awak media.
"Oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum, " Kedua membebaskan terdakwa.
Dan hakim juga meminta hak - hak guru Supriyani selama ini dapat di pulihkan baik harkat, maupun martabat Serta kedudukannya.
Yang mana JPU jaksa penuntut umum juga yakni di minta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
"Hak hak terdakwa dalam kamampuan harkat,martabatnya serta kedudukannya," Ke tiga di pulihkan. Tuturnya
Kado terindah buat guru Supriyani di moment hari guru.