Tak Terbukti Bersalah Aniaya Anak Polisi, Guru Supriyani Di Vonis Bebas. Kado Terindah di Hari Guru

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Tak Terbukti Bersalah Aniaya Anak Polisi, Guru Supriyani Di Vonis Bebas. Kado Terindah di Hari Guru

Senin, 25 November 2024, November 25, 2024

Kuasa hukum guru Supriyani Andre Darmawan


Konsel - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani, dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya/seorang anak polisi. Senin (25/11/2024) 


"Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti bersalah sehingga Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas".


PN Andoolo Hakim ketua Stevie Rosano saat membacakan putusannya , menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan ke dua penuntut umum, di kutip, di lansir hampir semua media online maupun media social, awak media. 


"Oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum, " Kedua membebaskan terdakwa. 


Dan hakim juga meminta hak - hak guru Supriyani selama ini dapat di pulihkan baik harkat, maupun martabat Serta kedudukannya. 


Yang mana JPU jaksa penuntut umum juga yakni di minta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan. 


"Hak hak terdakwa dalam kamampuan harkat,martabatnya serta kedudukannya," Ke tiga di pulihkan. Tuturnya 


Kado terindah buat guru Supriyani di moment hari guru. 


TerPopuler