Imalak Sultra Menyoroti Dinas PUPR Konawe Atas Dugaan Tipikor 3,2 Miliar Rupiah.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Imalak Sultra Menyoroti Dinas PUPR Konawe Atas Dugaan Tipikor 3,2 Miliar Rupiah.

Selasa, 05 November 2024, November 05, 2024


Harianpopuler.com - Lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara menyoroti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Konawe atas dugaan adanya Tipikor di 12 paket pekerjaan.


Berdasarkan hasil temuan badan pengaudit keuangan negara ( BPK RI ) terdapat 12 paket pekerjaan di dinas pupr Konawe yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 3.216.322.934,00


Melalui ketua umum Imalak Sultra, Ali sabarno mengatakan bahwa dinas pupr Konawe diduga kuat menjadi lumbung korupsi.


" Kami duga kuat dinas PUPR Konawe menjadi lumbung korupsi dibuktikan dengan 12 paket pekerjaan atas kekurangan volume yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp kurang lebih Rp 3,2 miliar".


Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara diminta untuk segera memanggil dan memeriksa kepala dinas pupr serta kontraktor yang terindikasi adanya Tipikor atas 12 paket pekerjaan tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


Ali sabarno mengatakan dalam waktu dekat ini akan kembali bertandang dikejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk menggelar aksi demontrasi serta pelaporan secara resmi


diketahui sebelumnya Imalak Sultra telah melaporkan kepala dinas perhubungan Konawe atas dugaan Tipikor pekerjaan Tambatan perahu desa sawapudo dan saponda kecamatan soropia dikejati sultra


"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kembali memasukan laporan dikejaksaan tinggi Sulawesi tenggara terkait dugaan Tipikor di dinas pupr Konawe yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 3,2 miliar".


Sampai berita tersebut di tayangkan awak media Tim/Red belum lakukan konfirmasi kepihak terkait yakni dinas PUPR Kab.Konawe.

Namun masih berupaya lakukan konfirmasi.


Tim/Red

TerPopuler