Sedih : Bocah di Bawah Umur (11,Thn) di Perkosa Berapa Kali Sama Ayah Pacarnya, Bahkan di Ancam Sebar Videonya.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Sedih : Bocah di Bawah Umur (11,Thn) di Perkosa Berapa Kali Sama Ayah Pacarnya, Bahkan di Ancam Sebar Videonya.

Jumat, 15 November 2024, November 15, 2024


Seorang Ayah Inisial M(31), tega dan nekad memperkosa bocah wanita berumur 11 tahun yang di ketahui juga sebagai pacar dari anaknya. 

Pelaku di duga sudah 6 kali menyetubuhi bocah tersebut sebut saja S yang tinggal di salah desa di temanggung Jawa Tengah. Bahkan pelaku sempat mengancam akan menyebar foto bugil korban kalau tidak di turuti hawa nafsunya. 

Namun kasus tersebut terbongkar setelah korban beranikan diri melaporkan hal kejadian tak terpuji tersebut kepada orang tuanya sehingga lanjut melaporkan ke polisi. 

AKP Didik Tri Wibowo Kasatreskrim Temanggung Mengungkapkan dari hasil pemeriksaan beberapa saksi yang di ketahui persetubuhan itu terjadi berawal mula dari chatingan pesan watsap yang di kirim korban ke pacarnya yang mana pacarnya itu ayahnya adalah pelaku. Dan isi pesan tersebut ajakan untuk bertemu di kolam renang bagian wilayah di temanggung. 

Saat itu handphone pacarnya itu di pegang oleh ayahnya (pelaku). Pada saat bertemu di kolam renang korban langsung di ajak ke sebuah tempat (kamar), lalu korban di paksa dan di setubuhi. 

Di ketahui tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya. Pada saat itu pelaku yang kini sudah jadi tersangka mengatakan, "nak gak gelem fotomu tak sebar mau ngga fotomu saya sebar".

"Namun saat itu korban hanya diam, foto bugil dada tersebut yang di kirim korban ke pacarnya. 
Korban kemudia di pepet tubuhnya ke tembok oleh pelaku pada saat itu korban berteriak tetapi korban di tutupi mulutnya dengan menggunakan tangan tersangka". Rabu (13/11/2024) 

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 76d juncto Pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang di kenakan pada saat kejadian".

Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh, yang tidak terpuji itu di waktu yang berbeda namun di tempat yang sama sebanyak 6 kali. Tuturnya Didik Kasatreskrim Makopolres Temanggung pada awak media. *

TerPopuler