SULAWESI UTARA - Video mesum guru dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo kini tengah viral di media social . Telah muncul sejumlah fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus asusila tersebut. Salah satunya adalah tentang durasi video mesum yang telah viral di media social.
Video mesum guru dan siswi di Gorontalo tersebut memperlihatkan persetubuhan antara guru berinisial DA dengan siswi berinisial PP. Viralnya kasus video tersebut itu lantas membuat keduanya harus berurusan dengan APH, pihak yang berwajib.
Dengan perbuatannya, DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
"Kejadian peristiwa persetubuhan antara guru inisial DA dan murid PP diketahui berlandaskan atas dasar suka sama suka sehingga mungkin tidak ada paksaan dalam hubungan intim tersebut".
Namun diketahui lagi jika tahun 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetubuhan.
*
Video tersebut sudah beredar viral di social media