Seorang Lelaki yang viral Telah Melakukan penganiayaan terhadap wanita di KFC Rabam Kota Kendari, akhirnya diamankan oleh Buser 77 Polresta Kendari.
Setelah Sempat Viral Di Medsos Dan Beritakan Di beberapa Media Aksi Penganiayaan Dalam Rekaman Video yang Telah Mempertontonkan Lelaki Tersebut Menampar Wanita Dan Meludahi wanita tersebut. Terjerat pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana Tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 Tahun Penjara.
Kejadian Sebelumnya Wanita Tersebut Sedang merekam video untuk dirinya sendiri melalui handphonnya sendiri dan membelakangi temanya, lalu korban membalikan badanya ke arah temanya namun tiba tiba pelaku sudah ada di belakangnya. Si korban pun mengeluarkan kata kata aneh yang kemudian memancing emosi pelaku sehingga pelaku langsung nekat berdiri dan menampar hingga meludahi wanita korban tersebut.
Dengan perbuatan pelaku pada Wanita tersebut Korban,pun tak Terima dengan perlakuan pelaku tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polresta kendari dan hingga akhirnya pelaku di tangkap, Minggu 7 April 2024
"Dengan perbuatan pelaku terancam pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana Tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 Tahun Penjara".