Terancam Hukuman 2 Kalender Lebih Dalam Penjara Lelaki Yang Aniaya Dan Ludahi Wanita Di Kendari Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Terancam Hukuman 2 Kalender Lebih Dalam Penjara Lelaki Yang Aniaya Dan Ludahi Wanita Di Kendari Sulawesi Tenggara

Rabu, 10 April 2024, April 10, 2024



Sultra, Kendari -

Seorang Lelaki yang viral Telah Melakukan penganiayaan terhadap wanita di KFC Rabam Kota Kendari, akhirnya diamankan oleh Buser 77 Polresta Kendari. 


Setelah Sempat Viral Di Medsos Dan Beritakan Di beberapa Media Aksi Penganiayaan Dalam Rekaman Video yang Telah Mempertontonkan Lelaki Tersebut Menampar Wanita Dan Meludahi wanita tersebut. Terjerat pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana Tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 Tahun Penjara. 


Kejadian Sebelumnya Wanita Tersebut Sedang merekam video untuk dirinya sendiri melalui handphonnya sendiri dan membelakangi temanya, lalu korban membalikan badanya ke arah temanya namun tiba tiba pelaku sudah ada di belakangnya. Si korban pun mengeluarkan kata kata aneh yang kemudian memancing emosi pelaku sehingga pelaku langsung nekat berdiri dan menampar hingga meludahi wanita korban tersebut. 


Dengan perbuatan pelaku pada Wanita tersebut Korban,pun tak Terima dengan perlakuan pelaku tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polresta kendari dan hingga akhirnya pelaku di tangkap, Minggu 7 April 2024


"Dengan perbuatan pelaku terancam pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana Tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 Tahun Penjara". 














TerPopuler