Terkait Dugaan Suap Bupati Koltim, Puluhan Mahasiswa Dan Pemuda Unras Di Depan Istana Negara

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Terkait Dugaan Suap Bupati Koltim, Puluhan Mahasiswa Dan Pemuda Unras Di Depan Istana Negara

Senin, 19 Februari 2024, Februari 19, 2024

Jakarta, - koalisi Aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dari beberapa lembaga, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan istana negara Republik Indonesia. Senin, (19/02/2024). 


Diketahui, Aksi yang dilakukan merupakan aksi kesekian kalinya yang di lakukan GPMS-Jakarta terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi bupati kolaka timur (koltim).


Dalam tuntutan nya, GPMS-Jakarta meminta presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo untuk turun tangan mengevaluasi serta meminta KPK RI untuk menersangkakan bupati kolaka timur terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan. 


Hal itu di sampaikan oleh Ketua GPMS-Jakarta, Salfin Tebara, mengatakan aksi unras hari ini adalah bentuk konsistensi pengawalan kasus suap yang melibatkan nama penyelenggara negara dalam hal ini bupati kolaka timur. 


"Aksi yang kami lakukan hari ini adalah bentuk konsistensi daripada pengawalan kasus dugaan suap dan gratifikasi bupati kolaka timur, karena beberapa waktu lalu kami telah masukkan laporan ke KPK RI". Ungkapnya


Kepada awak media, Ia juga mengungkapkan bahwa Praktik suap dan Gratifikasi yang dilakukan bupati koltim inisial "AA" merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). 


"Dugaan suap dan gratifikasi bupati koltim inisial AA merupakan kejahatan yang luar biasa, dan harus menjadi fokus aparat penegak hukum serta Presiden joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia di minta untuk segera turun tangan". Jelas Salfin tebara


Jelas dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa presiden Republik Indonesia melalui kementerian dalam negeri mempunyai tupoksi untuk mengevaluasi serta mencopot kepala daerah yang melakukan pelanggaran hukum. 


Lanjut, sekertaris umum GPMS-Jakarta, Egit setiawan menambahkan, Keterlibatan Sejumlah anggota DPRD koltim tentunya menjadi sorotan pada kasus dugaan suap bupati kolaka timur ini


"Dari data yang kami himpun dan terkonfirmasi serta di buktikan oleh mantan anggota DPRD koltim yang enggan di sebutkan namanya, bahwa ada keterlibatan anggota DPRD koltim dari beberapa fraksi partai yakni Nasdem, demokrat, PAN, Golkar dan Gerindra". Jelasnya


Pada prosesnya, lanjut egit, laporan yang kami bawa ke KPK RI masih dalam proses persiapan untuk lanjut ke tahap selanjutnya, hal itu di konfirmasi langsung oleh divisi humas KPK RI, Ivan. Y". Tandasnya


Maka dari itu turun nya kami di depan Istana negara, tidak lain adalah meminta presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo untuk segera mengevaluasi bupati kolaka timur yang jelas jelas telah melakukan pelanggaran hukum, kami akan terus menyuarakan kasus ini sampai bupati kolaka timur di tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku". Tutup sekum GPMS-Jakarta. 


Sampai berita ini ditayangkan, media  masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, namun masih belum ada respon.

 

TerPopuler