Sultra,Kendari - 15, Januari 2024 Dewan pimpinan cabang jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional kota Kendari menyoroti terkait pemutusan hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Citra Khusumu Sultra terhadap salah satu kariwannya secara sepihak.
Ketua DPC JPKP nasional kota Kendari jaya.SE mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerjasama yang dilakukan sepihak oleh PT CKS tentunya telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan pasal 81 UU nomor 11 tahun 2020.
Lanjut ketua DPC JPKP nasional kota Kendari mengatakan bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah terjadi mediasi bersama dinas distransnaker kabupaten konawe selatan, manajemen perusahaan PT Citra Khusumu Sultra dan kariawan yang merasa dirugikan dengan dilakukan pemecatan secara sepihak,
Dari hasil risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara Bipartit, pihak distransnaker memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan saudara paisal selaku buruh/ kariawan yang di PHK secara sepihak.
Jaya juga menegaskan bahwa pihak perusahaan diduga kuat telah melakukan tindakan penipuan terhadap salah satu kariwannya yang dimana dalam surat perjanjian kerja dalam waktu tertentu dijelaskan pihak perusahaan dalam pasal 3 yang tertuang dalam kontrak kerja kariawan berhak mendapatkan jaminan sosial BPJS tetapi dalam waktu massa kerja 3 tahun 8 bulan tidak memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan.
" Kami duga kuat PT Citra Khusumu Sultra tidak mendaftarkan kariwannya di BPJS ketenagakerjaan tentunya ini juga melanggar".
Selain itu pihak cks memberikan upah kerja diduga tidak sesuai standar UMK, konawe selatan sehingga lembaga JPKP nasional kota Kendari akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi tenggara untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat dan menghadirkan pihak perusahaan dan OPD terkait.
" Kami secara kelembagaan mengecam keras tindakan perusahaan PT Citra Khusumu Sultra yang melakukan pemutusan hubungan kerjasama sepihak, serta pemberian upah dibawah UMK tentunya ini melanggar.
Diketahui berdasarkan pasal 185 ayat (1) Jo pasal 90 ayat ( 1 ) UU Ketenagakerjaan perusahaan yang membayar upah dibawa minimum dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Ali Sabarno juga mengatakan bahwa PT Citra Khusumu Sultra diduga kuat melakukan penambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan/ IPPKH..
" Tentunya PT Citra Khusumu Sultra Diduga banyak menabrak UU baik itu UU ketenagakerjaan atau pun terkait UU minerba maka kami dengan tegas meminta APH untuk melakukan penindakan".
Ali Sabarno juga meminati kepada Gakkum perwakilan Sulawesi untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Citra Khusumu Sultra yang diduga melakukan penambangan di hutan lindung di luar wiupnya yang tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH tanpa tersentuh hukum