Sultra - Polemik kasus tindak pindana korupsi pertambangan PT. Antam UBPN Konawe Utara (Konut) masih terus bergulir sampai saat ini yang sehingga beberapa direktur perusahaan telah di tetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra)
Akan tetapi Kejati Sultra justru mendapatkan sorotan dalam penangan kasus tindak pindana korupsi PT. Antam, pasalnya dalam melakukan pemeriksaan hingga sampai penetapan tersangka terkesan tebang pilih atau pilih pilih.
Kendati demikian ada beberapa pihak yang yang justru banyak memiliki peran penting dalam kasus korupsi pertambangan tersebut namun ironisnya sampai sekarang ini belum dilakukan pemeriksaan sehingga beberapa pihak ini masih sangat leluasa di luar sana.
Salah satu pihak yang dinilai memiliki peran yang sangat penting yakni syahbandar molawe yang mana memiliki kunci utama atas tanggung jawab keluarnya nikel baik legal maupun illegal dari wilayah konut dan dari wilayah iup PT.Antam UBPN Konut blok mandiodo.
Dalam hal ini Aliansi Pemuda Sultra Ardiansyah,SH menuturkan bahwa adanya dugaan keterlibatan pihak syahbandar molawe terkhusus ketiga eks kepala syahbandar molawe dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan PT. Antam UBPN Konut.
“Sebagai peran penting dalam pemegang penuh dalam kendali otoritas pengawasan dan penengakan hukum dipelabuhan dan pelayaran tentu dengan ini kami menduga kuat ketiga eks kepala syahbandar molawe atas keterlibatan kasus korupsi pertambangan PT. Antam ini,” tuturnya saat ditemui pada Senin (4/9/2023).
Bagaimana tidak lanjut ardi menjelaskan bahwa tugas fungsi syahbandar ini sangatlah penting karena yang berhak yang mengeluarkan Surat Ijin Berlayar atau Surat Persetujuan Berlayar (SIB/SPB) adalah syahbandar molawe sehingga Kejati Sultra terkesan tidak memperhitungkan keberadaan dan peran syahbandar molawe terkait keluarnya tongkang pengangkut nikel illegal dari wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut.
“Fungsi atau peran syahbandar molawe ini sangatlah penting kenapa saya katakan penting mereka ini memiliki kekuasaan penuh untuk mengeluarkan SIB atau SPB jadi peran syahbandar molawe ini keluarnya tongkang pemuatan nikel dari wilayah konut dan terkhusus di wilayah iup PT. Antam blok mandiodo adalah hak wewenang syahbandar molawe maka dari itu ketiga eks kepala syahbandar molawe ini harus turut diperiksa sebagai pertangung jawabannya yang di duga turut terlibat kasus korupsi tersebut,” tegasnya.
“Jadi sampai sekarang ini dari pihak Kejati Sultra belum sama sekali pernah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap ketiga eks kepala syahbandar molawe yang saya duga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PT. Antam UBPN Konut,” tambah ardi.
Maka dari itu sambung ardi pihak Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan terhadap ketiga eks kepala syahbandar molawe yang di duga terlibat dalam kasus tindak pindana korupsi PT. Antam UBPN Konut.
“Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaaan terhadap ketiga eks kepala syahbandar molawe inisial (AA, LW, AFP) beserta staffnya yang Kami duga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT. Antam UBPN Konut ini sebagaimana untuk dimintai pertanggung jawaban,” tutupnya.
Tim