Dugaan Kebrutalan Polisi Dalam Penanganan Masa Aksi di RUMAH SAKIT HERMINA, Wujud Gagapnya Negara Menanggapi Kritik.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Dugaan Kebrutalan Polisi Dalam Penanganan Masa Aksi di RUMAH SAKIT HERMINA, Wujud Gagapnya Negara Menanggapi Kritik.

Senin, 18 September 2023, September 18, 2023

 


Sultra - Dewan pimpinan cabang JPKP nasional kota Kendari mengecam tindakan represif yang diambil aparat kepolisian polresta kota Kendari dalam penanganan aksi masa dirumah sakit Hermina di siang hari tadi, 18, September 2023.


Terlihat bahwa dugaan polisi begitu brutal menanggapi demonstrasi mahasiswa dengan dugaan memukul masa aksi secara membabi buta.


Menurut Ali sabarno selaku sekretaris umum DPC JPKP nasional kota Kendari upaya penyampaian pendapat seharusnya tidak disikapi dengan tindakan brutal yang pada akhirnya menimbulkan korban.


"Saya melihat bahwa lagi - lagi negara dalam hal ini aparat, gagap dalam menanggapi kritik publik yang disampaikan lewat metode demonstrasi.,




Ali Sabarno kembali menegaskan bahwa dugaan pemukulan masa aksi yang terjadi di RUMAH SAKIT HERMINA, merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan ( excesivve use of force ) tindakan yang diambil tersebut jelas mengangkangi ketentuan internal kepolisian salah satunya peraturan kepala kepolisian no 7 tahun 2012 , yang mewajibkan anggota polri untuk bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi HAM dalam kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum.


"Polisi juga seharusnya dapat menghormati hak para pengunjuk rasa untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat untuk maksud - maksud damai sebagai mana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hukum perundang - undangan lainnya, dalam penggunaan kekuatan kepolisian juga harus profesional sebagaimana disebutkan dalam perkap no 16 tahun 2006 dan perkap no 2 tahun 2019  tentang pedoman pengendalian masa. 


Isu terkait dugaan mal praktek yang dilakukan oleh oknum dokter RUMAH SAKIT HERMINA sudah bergulir sangat lama, dan sempat disoroti oleh DPC JPKP nasional kota Kendari.


" Ya sebelumnya kami dari lembaga DPC JPKP nasional kota Kendari sudah melepaskan kritikan lewat media, seharusnya kepala dinas kesehatan provinsi Sulawesi tenggara cepat tanggap dengan polemik tersebut agar tidak menjadi kegaduhan dipublik.


Tetapi berdasarkan pengamatan kami, kepala dinas kesehatan provinsi Sulawesi tenggara kami anggap tidak merespon dan tidak melahirkan solusi apa yang menjadi tuntutan masyarakat sebagai korban.


" Sehingga kami secara kelembagaan meminta kepada PJ gubernur Sulawesi tenggara untuk segera mencopot kadis kesehatan provinsi Sulawesi tenggara yang dianggap gagal total dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya". Tutupnya.

Tim Alsab

Sampai Artikel Ini di Tayangkan Media ini Belum Lakukan Konfirmasi dan akan Mengupayakan Lakukan Konfirmasi Kepihak Terkait



TerPopuler