DPC JPKP Nasional kota Kendari mengapresiasi sikap tegas PT Pertamina Petra Niaga terhadap SPBU MARTANDU, Dirkrimsus Polda Sultra diminta segera terapkan tindak pidana

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

DPC JPKP Nasional kota Kendari mengapresiasi sikap tegas PT Pertamina Petra Niaga terhadap SPBU MARTANDU, Dirkrimsus Polda Sultra diminta segera terapkan tindak pidana

Selasa, 19 September 2023, September 19, 2023


Sultra,Kendari - 19 September 2023, Dewan pimpinan cabang JPKP nasional kota Kendari menaggapi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD kota Kendari kepada PT Pertamina Petra Niaga terkait pencabutan sanksi  penghentian pasokan solar subsidi ke SPBU MARTANDU.


Munculnya surat rekomendasi pencabutan sanksi terhadap SPBU MARTANDU dikarenakan adanya gerakan demontrasi di DPRD kota Kendari dan Depot Pertamina oleh sejumlah sopir.


Melalui wakil ketua I DPC JPKP nasional kota Kendari Arman Sultra mengapresiasi sikap tegas PT Pertamina Petra Niaga yang tidak mencabut sanksi yang sudah diberikan kepada pihak SPBU MARTANDU berupa penghentian pasokan solar subsidi meskipun mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD kota Kendari, Sulawesi tenggara.


"gerakan  demontrasi yang dilakukan oleh beberapa sopir di DPRD kota Kendari tentu ini menjadi pertanyaan besar, semoga bukan dari pihak SPBU MARTANDU itu sendiri  yang menjadi aktor adanya aksi tersebut, dan ini menjadi satu penilaian bagi PT Pertamina Petra Niaga terhadap SPBU MARTANDU yang sudah jelas- jelas melanggar UU terkait minyak dan gas bumii tetapi diduga masih melakukan upaya perlawanan agar sanksi yang sudah diberikan untuk segera dicabut dan ini perlu diselidiki oleh APH".ucap Arman Sultra 

Arman juga menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi terdapat sanksi pidana yang tertera pada Undang - undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar.


" dengan ini kami meminta kepada Dirkrimsus Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa oknum operator, pengawas, dan oknum Manager SPBU MARTANDU yang sudah terbukti salah dan segera menerapkan tindak pidana, agar menjadi penilaian publik bahwa Polda Sultra mendukung kebijakan PT Pertamina Petra Niaga dalam pemberian sanksi dalam bentuk hukum.


Arman juga meminta kepada pihak PT Pertamina Petra Niaga agar tidak takut dan tetap konsisten dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan, kami secara kelembagaan mendukung apa yang menjadi kebijakan yang sudah diberikan kepada SPBU MARTANDU, jika perlu bukan hanya pada pemberhentian pasokan solar tetapi dengan pemutusan hubungan Usaha ( PHU )  dan sampai pada pencabutan izin usaha. 

Tim Alsab

TerPopuler