Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Dugaan Perkara Pembakaran dan Intimidasi Karyawan PT. ANA, Oknum Kadis di Konut di Tahan di Rutan Konawe

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Dugaan Perkara Pembakaran dan Intimidasi Karyawan PT. ANA, Oknum Kadis di Konut di Tahan di Rutan Konawe

Senin, 21 Agustus 2023, Agustus 21, 2023

 

Konawe - Perkara penanganan dugaan pembakaran dan intimidasi karyawan PT. ANA yang menyeret salah satu oknum Kepala Dinas, SP di Kabupaten Konawe Utara memasuki babak baru, Senin 21 Agustus 2023.


Wakil Direktur PT ANA Asrul Rahmani menerangkan "Kami selaku pelapor datang ke Kejari Konawe dan Rutan Konawe untuk memastikan apakah tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum,".


Lanjutnya ia menuturkan bahwa Informasi yang pihaknya dapatkan sudah jadi tahanan hakim, dan pihaknya mengapresiasi kinerja APH dalam menangani kasus ini.


Kasi Pidum Kejari Konawe Marwan Arifin mengatakan "Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti, terhadap tersangka kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari Dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan, " katanya.


Sambungnya Ia menerangkan bahwa tersangka sudah beralih menjadi tahanan hakim, bukan lagi tahanan kejaksaan.*

TerPopuler