Sultra - Ketua Gerindra Provinsi Sultra Sudah Di tetapkan sebagai Tersangka Dalam kasus penggelapan jabatan disalah satu perusahaan pertambangan dan melakukan penarikan dana sebesar Rp 34 miliar yang digunakan secara pribadi.
AAA Sudah Di tetapkan Tersangka dugaan Belum Di lakukan Penahanan. (Senin 24/07/2023)
Ali Sabarno Pengurus Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP nasional sultra )
Mengatakan AAA selaku Ketua Gerindra Provinsi Sultra Harus Segera di lakukan Penahanan oleh polda Sultra.
Ali Sabarno Lagi Mengatakan Apabila AAA tidak juga di lakukan Penahanan Dalam waktu 3 Kali 24 Jam
Kami Dari JPKPN Bersama Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI)
Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Dengan Masa Yang Begitu Besar. Punkasnya
Lanjut ariff danil pengurus GPMI meminta kepada polda sultra untuk segera melakukan penahanan mengingat kurang lebih sudah 64 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahan
Adapun tuntutan dari pada masa aksi adalah.
1. Kapolda sultra diminta untuk mengevaluasi kinerja Polresta kota Kendari dianggap tidak bertaring dalam penanganan kasus tripel AAA
2. Kapolda sultra segera tangkap AAA dalam kasus penggelapan dana sebanyak 34 miliar sudah 64 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka
3. AAA sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai DPO dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Perkap 14 tahun 2012 dan perkaba nomor 3 tahun 2014.
Diketahui perkara tindak pidana AAA sudah ditangani oleh polda sultra.*