BOMBANA, SULAWESI TENGGARA - harianpopuler.com - Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI SULTRA) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gangguan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan kopra SINAR UTAMA di Desa Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Ketua Umum GEMARI SULTRA, Sastra Wijaya, mengatakan pemerintah daerah perlu merespons setiap keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan maupun kualitas lingkungan warga sekitar.
«“Kami meminta DLH Kabupaten Bombana turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika diperlukan, lakukan pengambilan sampel dan pengujian guna memastikan apakah kegiatan pengelolaan kopra tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Sastra Wijaya.»
Menurut Sastra, setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, pengendalian potensi pencemaran, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GEMARI SULTRA juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak usaha. Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lima Tuntutan GEMARI SULTRA
GEMARI SULTRA menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait, yakni:
1. Mendesak DLH Kabupaten Bombana segera melakukan pemeriksaan serta, apabila diperlukan, pengujian kualitas udara di sekitar lokasi pengelolaan kopra.
2. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan air kelapa dan limbah guna memastikan tidak menimbulkan bau maupun potensi pencemaran lingkungan.
3. Mendesak pihak SINAR UTAMA melakukan pembersihan dan pemindahan tumpukan kelapa yang diduga berada di sekitar atau menutup akses gorong-gorong warga sehingga berpotensi menghambat aliran air.
4. Mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan serta tingkat kepatuhan pengelola terhadap kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Meminta instansi terkait mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan.
GEMARI SULTRA berharap DLH Kabupaten Bombana segera melakukan verifikasi di lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut GEMARI SULTRA, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian atas kondisi lingkungan sekaligus memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak SINAR UTAMA guna mendapatkan klarifikasi atas persoalan tersebut.
