JsM : HARIANPOPULER.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan dan semak belukar. Di balik peristiwa tersebut, terdapat ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, hingga keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan penghidupan pada alam.
Praktik pembakaran hutan dan lahan, terlebih apabila dilakukan secara sengaja demi membuka atau memperluas areal usaha, merupakan tindakan yang patut mendapat perhatian serius. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki modal besar (Oligarki), menguasai lahan luas, atau menjalankan kegiatan usaha berskala korporasi.
Kritik terhadap praktik pembakaran lahan
Publik patut mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan apabila ditemukan indikasi pembakaran lahan yang berkaitan dengan aktivitas usaha. Keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup perlu memastikan setiap laporan dugaan pembakaran ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, termasuk penelusuran titik api, asal-usul kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas operasional, serta pihak yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan keterlibatan korporasi atau individu yang dengan sengaja melakukan pembakaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti terlibat tidak boleh langsung dituduh sebagai pelaku.
Dampak karhutla tidak boleh dianggap sepele
Dampak kebakaran hutan dan lahan dapat meluas jauh melampaui lokasi kejadian. Asap berpotensi mengganggu pernapasan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan. Api juga dapat menghancurkan habitat satwa, merusak vegetasi, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan risiko kerusakan tanah.
Pada lahan tertentu, kebakaran dapat melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar. Jika terjadi berulang kali, kerusakan lingkungan akan semakin sulit dipulihkan dan masyarakat berpotensi menanggung kerugian sosial maupun ekonomi dalam jangka panjang.
Karena itu, pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan melalui imbauan atau pemadaman setelah api membesar. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapsiagaan petugas, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten harus menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Efek jera harus diwujudkan melalui penegakan hukum
Penanganan karhutla harus menyentuh pihak yang benar-benar bertanggung jawab, termasuk apabila bukti mengarah pada pengurus perusahaan, pelaksana lapangan, atau korporasi yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan apabila penyelidikan menemukan adanya perintah, kebijakan, atau keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku, menjadi salah satu dasar hukum penting dalam penanganan tindak pidana lingkungan. Bentuk pertanggungjawaban dan sanksi harus ditentukan berdasarkan unsur pelanggaran, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Selain proses pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pemerintah perlu memastikan kewajiban pemulihan lingkungan, penanganan dampak, dan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. Sanksi administratif maupun kewajiban ganti rugi dapat diterapkan sesuai dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Efek jera bukan sekadar menjatuhkan hukuman berat. Efek jera berarti memastikan bahwa pelanggaran tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya, kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa pemulihan, dan pengawasan tidak berhenti setelah kasus menjadi perhatian publik.
Edukasi dan tanggung jawab bersama
Masyarakat juga perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko yang meluas, terutama ketika api tidak terkendali dan menjalar ke kawasan lain. Warga diimbau tidak melakukan pembakaran sembarangan, segera melaporkan titik api, serta tidak menyebarkan tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa informasi yang dapat diverifikasi.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran wajib memperhatikan ketentuan lingkungan, menerapkan prosedur pencegahan, menyiapkan sarana pengendalian kebakaran, dan memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat harus membangun pengawasan yang terbuka serta bertanggung jawab. Informasi mengenai penanganan laporan dan hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar publik mengetahui bahwa perlindungan lingkungan benar-benar menjadi prioritas.
Hutan bukan milik segelintir kepentingan
Hutan dan lahan merupakan bagian penting dari penyangga kehidupan. Kerusakannya bukan hanya persoalan pemerintah atau kelompok pemerhati lingkungan, melainkan ancaman bagi kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang.
Pesan tegasnya, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran, perlakuan istimewa, ataupun kompromi terhadap pelanggaran yang terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat.
Penegakan hukum yang transparan, pengawasan yang konsisten, serta pemulihan lingkungan yang nyata menjadi langkah penting untuk mencegah karhutla terus berulang. Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan, tetapi juga kesehatan, keselamatan, dan masa depan kehidupan bersama.
Oleh : Inodi..,
