KENDARI, - HARIANPOPULER.COM - Pengelolaan Dana Desa dan sejumlah bantuan pemerintah di Desa Terapung, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (Pribumi).
Ketua LSM Pribumi, Ansar A, meminta Inspektorat Kabupaten Bombana melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai program dan anggaran yang berkaitan dengan Desa Terapung. Ia juga mendorong agar hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan Ansar kepada Awak Media, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa serta bantuan pemerintah yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ansar mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung ke Desa Terapung. Dalam kegiatan tersebut, ia mengaku telah menemui sejumlah warga, termasuk seorang mantan aparat desa yang sudah tidak lagi menjabat.
“Jangan hanya diperiksa temuan Dana Desa. Bantuan dari kementerian dan provinsi juga harus ditelusuri,” kata Ansar.
Dugaan Bantuan Mesin Nelayan
Salah satu persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan bantuan mesin bagi nelayan.
Ansar menyebut, berdasarkan keterangan warga dan mantan aparat desa yang ditemuinya, terdapat sekitar 10 unit mesin yang disebut merupakan bantuan untuk nelayan. Dari jumlah tersebut, lima unit diduga kemudian tercatat atau dikaitkan dengan pengadaan menggunakan anggaran desa.
Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen penganggaran, sumber bantuan, daftar penerima, dokumen pengadaan serta laporan pertanggungjawaban desa.
Bantuan Sanitasi Turut Dipertanyakan
Selain bantuan mesin, warga mempertanyakan pengelolaan bantuan pembangunan fasilitas sanitasi berupa kamar mandi atau WC yang disebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut informasi yang dihimpun, bantuan tersebut disebut telah diserahkan kepada desa. Namun, warga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan pelaksanaannya karena diduga terdapat keterkaitan dengan anggaran desa.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen sumber pembiayaan, mekanisme penyaluran bantuan, pihak penerima, pelaksana pekerjaan hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.
Honor Aparat Desa Disorot
Persoalan lain yang turut disampaikan berkaitan dengan pembayaran honor sejumlah aparat desa.
Seorang mantan aparat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah mengalami keterlambatan pembayaran honor selama beberapa bulan.
Ia juga menyebut adanya perubahan nominal honor Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), yang menurut keterangannya pernah berada di kisaran Rp750 ribu, kemudian menjadi Rp500 ribu dan selanjutnya Rp250 ribu.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, antara lain APBDes, RAB, daftar pembayaran honor serta bukti transaksi atau transfer.
Penyaluran BLT Dana Desa Dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Berdasarkan informasi warga yang diterima LSM Pribumi, terdapat dugaan bantuan yang belum tersalurkan secara optimal sejak periode sebelumnya.
Warga juga menyebut terdapat sekitar 30 penerima dalam salah satu skema penyaluran. Namun, realisasi yang diterima masyarakat diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan data penerima.
Informasi tersebut perlu diuji dengan mencocokkan daftar penerima, dokumen penetapan, bukti pencairan, tanda terima serta laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
RAB dan Realisasi Pekerjaan Diminta Diperiksa
Warga juga mempersoalkan dugaan adanya perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi pekerjaan di lapangan, termasuk komponen pajak yang disebut memiliki nilai tertentu.
Menurut Ansar, persoalan tersebut penting diperiksa secara objektif agar dapat diketahui apakah perbedaan yang terjadi merupakan perubahan pekerjaan yang memiliki dasar administrasi, kesalahan pelaksanaan, atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan anggaran.
“Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan. Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Minta Aparat Penegak Hukum Ikut Memantau
Atas berbagai informasi dan dugaan tersebut, LSM Pribumi meminta Inspektorat Bombana melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
Ansar juga meminta Polres Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana melakukan pemantauan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana.
LSM Pribumi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pengelolaan Dana Desa serta bantuan pemerintah di Desa Terapung.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi.
Ada atau tidaknya penyimpangan maupun tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, fakta lapangan dan alat bukti yang sah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
(Redaksi)
