BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Pembelian Telur Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah Harian Populer (HP). : BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Pembelian Telur Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Pembelian Telur Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026

BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Pembelian Telur Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah


Jakarta, - harianpopuler.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Kamis, 30/7/2026


Kebijakan tersebut resmi diumumkan pada Senin, 27 Juli 2026, dalam konferensi pers Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, di Jakarta. Pada kesempatan itu ia menyampaikan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG)


Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa komoditas yang memperoleh subsidi pemerintah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya. Karena itu, dapur MBG tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram (gas melon), minyak goreng Minyakita, maupun beras SPHP sebagai bahan operasional program.


Selain larangan penggunaan barang subsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh pengelola dapur MBG untuk membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat peternak sehingga mereka tidak mengalami kerugian ketika harga pasar mengalami penurunan tajam.


Menurut Sudaryono, Program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen yang mendukung keberlangsungan usaha petani dan peternak lokal melalui pola pembelian yang adil dan sesuai ketentuan pemerintah.


BGN juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat dan media. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta melaporkannya kepada BGN. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran peringatan hingga penghentian operasional dapur apabila tidak mengindahkan peringatan.


Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program MBG sekaligus memastikan bantuan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran, sementara kualitas layanan gizi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


TerPopuler