KENDARI – harianpopuler.com - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan ketenagakerjaan PT Indotambang Cipta Perkasa (ICP) yang beroperasi di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara.
Desakan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai kebijakan perusahaan yang merumahkan sejumlah karyawan pasca-insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area kerja PT Makkuraga Tama Kreasindo pada Senin, 1 Juni 2026.
Wakil Ketua II JPKP Nasional Sultra, Rusdin, menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, karyawan yang dirumahkan diduga merupakan pekerja yang belum memiliki perjanjian kerja resmi serta belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar hak-hak pekerja, khususnya tenaga kerja lokal, tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rusdin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan kajian bidang ketenagakerjaan yang dilakukan JPKP Nasional Sultra, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian, antara lain:
Hak Upah Pekerja
Perusahaan yang merumahkan pekerja akibat kendala operasional internal tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Status Hubungan Kerja
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja yang dipekerjakan secara terus-menerus tanpa perjanjian kerja tertulis dapat memiliki konsekuensi hukum terkait status hubungan kerjanya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Evaluasi Mitra Kerja
JPKP menilai praktik ketenagakerjaan di tingkat kontraktor maupun subkontraktor perlu menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Atas dasar itu, JPKP Nasional Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Mendesak Disnakertrans Sultra bersama Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan audit investigatif terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja di lapangan.
Meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melakukan pemantauan terhadap tata kelola ketenagakerjaan dan operasional pertambangan guna memastikan aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal JPKP Nasional Pusat, Woroagi, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan pengurus wilayah Sulawesi Tenggara.
Rusdin menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang dirumahkan, JPKP bersama elemen pemuda dan pekerja mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara damai guna mendorong penyelesaian persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak manajemen PT Indotambang Cipta Perkasa (ICP) maupun PT Antam Tbk terkait informasi dan pernyataan yang disampaikan oleh JPKP Nasional Sultra.
