![]() |
| Ketgam Ilustrasi : Aliansi Pemuda Sultra Minta BPK RI dan APH Periksa Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Uepai |
KONAWE – harianpopuler.com - Aliansi Pemuda Sultra (APST) melalui Idil (Ahmad Mild) dan Erik meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Uepai kabupaten konawe pencairan dana (BOS) di bulan 3, 4, 2026. Senin, 15/6/2026
Permintaan tersebut berkaitan dengan polemik pengangkatan Ibu Asri sebagai Kepala SMPN 2 Uepai pada Februari 2026 yang belakangan dikembalikan menjadi guru di SMPN 1 Uepai. Pengangkatan tersebut sebelumnya menuai sorotan karena diduga tidak didasarkan pada pertimbangan teknis (Pertek) dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Lembaga APST juga menyoroti dugaan pencairan Dana BOS sebesar kurang lebih Rp52 juta saat Ibu Asri menjabat sebagai kepala sekolah beberapa bulan. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kepsek yang menjabat Sekarang, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan sekolah, dan yang di kembalikan hanya 5 Juta kepada Kepala sekolah sekarang.
"Apst meminta BPK RI turun melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Uepai. Jika ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Idil
Senada dengan itu, Idil menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel mengingat Dana BOS merupakan uang negara,uang rakyat yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
Lembaga APST menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit dan pemeriksaan resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan selama beberapa bulan menjabat dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada Saat di konfirmasi Ibu Asri lewat pesan whatsapp ia memberikan tanggapan. Berikut hasil sebagian konfirmasi isi pesan watsapp 👇
Kau itu nda ada etika mu, sy di perjalanan dr kendari singgah sholat menelpon terus memang kau nda beragama kah?
Kentara memang nda ada etika mu, klu ada nalar mu lihat jam, ada jam nya org sholat apalagi Maghrib waktunya pendek. Katanya
Padahal media ini menghubungi sekitar sore dan media ini juga tidak mengetahui kalau dia sedang dalam perjalanan ataupun solhat.
Lanjutnya ibu asri. Tidak benar yg kau tulis itu...nanti sy buktikan. Di pemeriksaan BPK...ada semua nota bukti pembelanjaan. Katanya
Bahkan bukti permintaan dari dewan guru dan tata usaha ada, sy akan pertanggungjawabkan dihadapan BPK. Tulisnya, Yang berhak memvonis saya bukan kau...kau fitnah sy apa kau TDK takut. Emosinya
Padahal media ini hanya mengkonfirmasi bukan memvonis.
Suami ku dek sarjana hukum, punya media, pengusaha sy klu hal seperti ini sy SDH khatam...jgn mi dek kau kerja begini.... Kau insyaf mi. Sombong,Pamer, dan Cemohnya
Informasi yang di dapat media ini dugaan katanya ibu asri sudah menj*nda, namun di dalam pesan whatsapp ia tulis suaminya sarjana hukum seperti tulisan yang di atas. Dugaan bohongnya
