APPL Sultra Desak Polda Usut Aktivitas Tambang PT AKP, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Administratif Harian Populer (HP). : APPL Sultra Desak Polda Usut Aktivitas Tambang PT AKP, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

APPL Sultra Desak Polda Usut Aktivitas Tambang PT AKP, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Minggu, 07 Juni 2026, Juni 07, 2026

APPL Sultra Desak Polda Usut Aktivitas Tambang PT AKP, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Administratif


KENDARI – harianpopuler.com - Aliansi Pemuda Pemudi Lingkungan Sulawesi Tenggara (APPL Sultra) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP/NICE). Jumat, 5/6/2026


Melalui pengaduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, APPL Sultra meminta agar penyelidikan tidak hanya difokuskan pada kondisi lapangan, tetapi juga mencakup penelusuran terhadap aspek perizinan dan kepatuhan hukum perusahaan.


Ketua APPL Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.


Selain menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan, APPL Sultra juga mempertanyakan transparansi perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif. Organisasi tersebut meminta aparat menelusuri dokumen terkait sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada PT AKP, termasuk bukti pembayaran denda kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


“Kami meminta aparat memastikan seluruh kewajiban administratif perusahaan telah dipenuhi. Dalam audiensi yang kami lakukan dengan pihak perusahaan, bukti pembayaran denda yang disebutkan tidak diperlihatkan kepada kami,” ujar Ilham.


Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan tidak ada kewajiban hukum yang belum dipenuhi.


Menanggapi laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan APPL Sultra. Kepolisian berencana melakukan investigasi bersama Dinas Kehutanan setelah menerima laporan resmi sebagai dasar administrasi penyelidikan.


APPL Sultra berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran yang disampaikan serta status pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, taat hukum, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

TerPopuler