Bombana – Dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S.Z.R, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, kini menjadi sorotan publik. S.Z.R dilaporkan oleh istri sahnya ke pihak kepolisian atas dugaan menikah sirri tanpa izin serta keterlibatan dalam pemalsuan dokumen pernikahan di KUA Toburi, Kecamatan Poleang Utara. Jumat, 03/10/2025
Keterangan awal dari pihak KUA menyebutkan bahwa dokumen administrasi tampak normal, dengan rekomendasi desa, status KK terverifikasi secara online, dan tanpa kejanggalan. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut di Dinas Dukcapil mengungkap adanya indikasi kuat bahwa dokumen tersebut telah dimodifikasi secara ilegal.
LPK Sultra: Bukan Sekadar Masalah Rumah Tangga
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LPK Sultra), Maman Marobo, menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata.
“ASN adalah representasi rakyat. Ketika justru melanggar hukum dengan menikah sirri tanpa izin dan memalsukan dokumen negara, ini bukan lagi aib pribadi, tetapi kejahatan publik. Aparat jangan coba-coba bermain mata, karena rakyat sedang menunggu. Jika kasus ini dipetieskan, kami akan melakukan gerakan besar di Polda Sultra untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Maman Marobo.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan hasil analisis LPK Sultra, terdapat sejumlah regulasi yang diduga telah dilanggar oleh oknum ASN tersebut, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 3 ayat (1): Perkawinan hanya boleh seorang pria dengan seorang wanita, kecuali mendapat izin pengadilan.
Pasal 9: Dilarang melakukan perkawinan lain apabila masih terikat perkawinan sah.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 ayat (1): Pemalsuan surat/dokumen, pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 ayat (1) angka 1: Pemalsuan akta otentik (dokumen resmi negara), pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 279 ayat (1) dan (2): Menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah, pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3 huruf b: ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan menaati hukum.
Pasal 86 ayat (3): ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih.
4. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (jo. UU No. 24 Tahun 2013)
Pasal 93: Pemalsuan data kependudukan, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Ujian Kredibilitas Aparat Penegak Hukum
LPK Sultra menilai kasus ini menjadi tolak ukur kredibilitas aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana. Jika tidak ada progres nyata, pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar di Polda Sultra untuk menekan aparat agar serius menangani perkara ini.
“Kami ingin memastikan publik tahu, hukum tidak boleh hanya jadi alat mainan. Oknum ASN yang melanggar harus diusut tuntas. Kalau aparat di Bombana lamban, kami bawa kasus ini langsung ke Polda. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada negara,” pungkas Maman Marobo.
Lebih dari Sekadar Skandal Rumah Tangga
Kasus ASN Bombana ini bukan sekadar isu perselingkuhan, melainkan menyangkut pemalsuan dokumen negara, pelanggaran hukum perkawinan, serta pelanggaran etika sebagai ASN. Publik Sulawesi Tenggara kini menanti bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada perlindungan oknum.