Akses ke Bendungan Ameroro Dibatasi, Wartawan dan Warga Diminta Tunjukkan Surat Izin BWS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Akses ke Bendungan Ameroro Dibatasi, Wartawan dan Warga Diminta Tunjukkan Surat Izin BWS

Admin Mediaku 02
Sabtu, 14 Juni 2025

Akses ke Bendungan Ameroro Dibatasi, Wartawan dan Warga Diminta Tunjukkan Surat Izin BWS


Pada Jumat, 13 Juni 2025, sejumlah pihak termasuk awak media dan warga setempat tidak diperkenankan memasuki area Bendungan Ameroro. Penjaga yang bertugas di gerbang utama menyampaikan bahwa akses ke dalam bendungan hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki surat izin resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).


Salah satu media online yang berupaya melakukan peliputan di dalam area bendungan mendapatkan penolakan. Penjaga gerbang menyatakan bahwa tanpa surat izin dari BWS, siapa pun, termasuk jurnalis, tidak diperbolehkan masuk.


Hal serupa juga dialami oleh sejumlah warga sekitar yang berniat mengunjungi kawasan bendungan. Mereka mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan akses ke fasilitas yang pembangunannya menggunakan dana publik.


"Kenapa kami, masyarakat sekitar, dilarang masuk hanya untuk sekadar melihat-lihat? Bukankah bendungan ini dibangun dengan uang rakyat? Bahkan penjaga itu juga digaji dari uang negara, yang notabene berasal dari pajak kami," ujar salah satu warga dengan nada kecewa.


Terkait pelarangan terhadap jurnalis, perlu dicermati bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dihambat atau dihalangi. Dalam hal ini, sikap penjaga gerbang tersebut patut dipertanyakan jika benar tidak mengizinkan peliputan tanpa alasan yang sah.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang bersangkutan belum memperoleh konfirmasi resmi dari BWS terkait kebijakan akses masuk ke area Bendungan Ameroro. Apakah benar setiap wartawan maupun warga masyarakat setempat diwajibkan memiliki surat izin terlebih dahulu untuk dapat masuk ke area bendungan masih menjadi pertanyaan yang menunggu klarifikasi.


Red-JsM/Hp