Wartawan tidak Bisa di jerat UU ITE. Akan tetapi tugas tugasnya di lindungi oleh hukum. Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto.
Jakarta,
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto
Mengingatkan pada seluruh pihak instansi pemerintah bahwa produk jurnalistik yang di peroleh lewat mekanisme jurnalisme yang sah dan mempunyai legalitas perusahaan pers legal tidak dapat di bawah ke ranah pidana.
"Komjen Pol Agus Andrianto Mengungkapkan di kutip,di lansir dari mediatni-polri.com untuk kasus yang memang benar di munculkan beritanya wartawanya juga tidak boleh di proses kalau memang informasi itu benar tidak mengandung fitnah".
Kalau masih memungkinkan APH aparat penegak hukum itu menjadi pintu terakhir, akan tetapi setelah di lakukan klarifikasi upaya mediasi para pihak. dan kalau sudah mentok, baru bisa di putuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak. Tambahnya
Kebebasan Pers Merupakan Arahan konstitusi yang di jamin UUD tahun 1945. walaupun tidak di atur secara eksplisit
Namun dalam elemen kebebasan pers jelas dan terang di atur dalam konstitusi. Seperti kebebasan berpikir,berkomunikasi,menyampaikan pendapat dan hak atas informasi.
berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan pada wartawan karena adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak" Dengan adanya unsur tanpa hak". Wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melakukan tugas pers,jurnalistik berdasarkan UU pers tidak dapat di jerat dengn UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.
"Akan tetapi walupun di lindungi, produk jurnalistik harus tetap di pertanggungjawabkan baik di klarifikasi maupun di konfirmasi".
Beda halnya Produk atau dan konten yang ada di media sosial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Sebaiknya produk jurnalistik memberikan informasi sosialisasi,edukasi dan memberikan pencerahan pada masyarakat.