Dugaan Beberapa Oknum Guru Berstatus ASN P3K Di Kab.Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara Pindah Hanya Dengan Nota Tugas dari Dinas Pendidikan Butur Terancam Batal,Terancam di Pecat, Di anggap Mengundurkan Diri.
Sultra,Butur - Beberapa Oknum Berstatus P3K Di Kab.Butur Sulawesi Tenggara Terancam Di Pecat. Selasa 06 februari 2024
Sekertaris Daerah (Sekda) Muh.Hardy Muslim Kab.Buton Utara Sulawesi Tenggara Menyampaikan Kepada Awak Media Terkait beberapa Oknum Guru Yang berstatus ASN P3K Akan Di Batalkan Statusnya, Terancam Di Pecat, di anggap mengundurkan diri
Pasalnya Beberapa oknum Guru Berstatus ASN P3K Di Kab.Buton Utara (Butur) Pindah Tugas Sebelum Masa kerja 10 Tahun, Hal Tersebut Di Kategori kan Ilegal di nilai Melanggar Aturan. Sebagai mana Yang Telah Di sepakati Kontrak dengan perjanjian masa Kerja.
"Sekda Kab.Buton Utara Muh.Hardy Muslim Mengatakan Ke awak Media ASN P3K Termasuk Guru Telah Menyepakati Kontrak Kerja Secara Keseluruhan Termasuk Hanya Boleh Pindah Setelah Masa Kerja 10 Tahun".
Namun Yang Terjadi Saat Ini Beberapa Oknum Guru ASN P3K Di Butur Pindah,Hanya Dengan Berdasarkan Nota Tugas dari Dinas Pendidikan Setempat Sementara Baru Setahun Kerja. katanya.
Untuk tindak Lanjutnya Sekda Kab.Butur Akan Berkoordinasi Dengan Dinas Pendidikan Setempat Dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Masyarakat. (BKPSM) dalam Hal Guna Menertibkan Guru Yang Pindah Secara Ilegal. Tuturnya.
"Untuk Guru Guru P3K ini yang lulus 2023 Belum Ada Penempatannya. Nah Untuk Yang 2021 dan 2022 Itu sudah ada Yang namanya kontrak dan itu yang sudah lulus di tugaskan,di tempatkan pada sekolah yang di lamar. maka yang sudah Di tempat kan di tugaskan Itu Dengan kontrak Masa Kerja 10 Tahun tidak Bisa lagi Bergeser".Ungkapnya
Adapun Kabar Hari Ini Yang Terjadi itu banyak yang dipindahkan tanpa melalui Pejabat yang berwenang hanya melalui bekal dengan nota Dari Dinas, Kepala dinas Pendidikan. Itu Sebenarnya Tidak Boleh harusnya Kadis Itu Mengusulkan, itupun juga ada aturannya tidak boleh yang bersangkutan setelah menandatangani kontrak kerja antara yang bersangkutan dengan sekda selaku pejabat yang berwenang itu harus tetap di situ jika pindah hanya dengan nota dinas ilegal itu. bebernya
"makanya saya turunkan surat edaranya. Bagi siapa Saja Tenaga P3K bagian Pendidikan yang bergeser dari tempat itu Maka Kita akan usulkan untuk di batalkan".