KONAWE, - HARIANPOPULER.COM – Persoalan sertifikat tanah milik warga Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan jalan poros Kendari–Toronipa, kembali menjadi sorotan. Hingga Oktober 2026, warga mengeluhkan belum tuntasnya penyelesaian sertifikat tanah, termasuk untuk bidang lahan yang masih tersisa setelah proses pembebasan. Senin, 26/10/2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2019. Warga mengaku telah berulang kali mendatangi pihak Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) untuk meminta kejelasan mengenai sertifikat tanah asli yang hingga kini disebut masih berada di pihak instansi tersebut.
Padahal, menurut keterangan warga, masih terdapat sisa lahan milik mereka yang membutuhkan kejelasan status administrasi dan penyelesaian sertifikat agar hak kepemilikan atas tanah tersebut dapat dipastikan.
Alasan Anggaran dan Pemecahan Sertifikat Dipertanyakan
Warga mengungkapkan bahwa alasan keterbatasan anggaran kerap disampaikan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, mereka menilai masih terdapat tarik-ulur koordinasi antara pihak PERKIM dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe terkait proses pemecahan bidang tanah maupun penetapan batas lahan yang nantinya akan dicantumkan dalam sertifikat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Mereka berharap adanya penjelasan terbuka mengenai kendala yang sebenarnya dihadapi, tahapan yang telah dilakukan, serta kepastian waktu penyelesaian administrasi pertanahan mereka.
Desa Lain Disebut Telah Menyelesaikan Proses Sertifikat
Warga juga membandingkan kondisi di Desa Bokori dengan sejumlah desa lain, seperti Sorue Jaya, Tapulaga, hingga Desa Mekar. Menurut informasi yang disampaikan, sertifikat tanah warga di beberapa desa tersebut telah diserahkan dan diproses di BPN setelah pelaksanaan pekerjaan jalan pada 2022.
Perbedaan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mengapa penyelesaian sertifikat tanah warga Desa Bokori belum juga tuntas, meskipun persoalannya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, perbandingan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk mengenai tahapan administrasi, status bidang tanah, serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing lokasi.
Warga Menuntut Kepastian dan Penyelesaian
Sejumlah warga yang disebut terdampak dalam persoalan ini antara lain Node, Natto, Udin Elo, Nawir, Hatiba, H. Adami, Muh. Tahir, Nahar, dan Podo R.
Warga berharap pihak PERKIM dan BPN Kabupaten Konawe segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka meminta agar status sertifikat asli, proses pemecahan bidang tanah, serta pengembalian dokumen yang menjadi hak pemiliknya mendapat kepastian yang jelas.
Persoalan ini juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah agar hak-hak administrasi pertanahan masyarakat tidak terus tertunda tanpa kejelasan.
Penjelasan mengenai status sertifikat, kendala anggaran, tahapan pemecahan bidang tanah, dan rencana penyelesaian sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.
Sebab, kepastian administrasi pertanahan merupakan hal penting bagi warga, terlebih ketika lahan mereka terdampak pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Hingga berita ini di turunkan awak media masih membutuhkan konfirmasi, Kepada instansi yang terkait.
