KENDARI – HARIANPOPULER.COM – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara mendesak Wakil Wali Kota Kendari agar memberikan klarifikasi sekaligus menarik kembali pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai provokator dalam persoalan penertiban stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani antrean pengecer bahan bakar minyak (BBM).
Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, S.H., menilai pernyataan yang mengaitkan wartawan dengan tindakan provokasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalistik di tengah masyarakat.
Menurut Karmin, wartawan memiliki tanggung jawab untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Kegiatan peliputan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Pejabat publik seharusnya memahami peran dan fungsi wartawan sebelum menyampaikan pernyataan yang dapat menyudutkan profesi pers. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk menciptakan kegaduhan,” tegas Karmin.
Ia menjelaskan, kritik, pemberitaan, dan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu merespons berbagai persoalan secara terbuka, mengedepankan komunikasi, serta memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Terkait penertiban SPBU yang melayani antrean pengecer BBM, Karmin berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani sesuai aturan dan kewenangan instansi terkait. Pada saat yang sama, wartawan tetap memiliki peran untuk meliput perkembangan di lapangan dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan peliputan atau kritik terhadap kebijakan pemerintah langsung dianggap sebagai provokasi. Pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi dan menjalankan pengawasan melalui pemberitaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Karmin menegaskan, DPD PPWI Sultra meminta Wakil Wali Kota menyampaikan klarifikasi secara terbuka serta mempertimbangkan untuk menarik kembali pernyataan yang dinilai merugikan citra profesi wartawan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik perlu mengedepankan kehati-hatian dalam berkomunikasi, terlebih ketika memberikan tanggapan terhadap kerja jurnalistik. Perbedaan pandangan antara pemerintah, masyarakat, dan pers, menurutnya, sebaiknya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.
Lebih lanjut, Karmin berharap hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus terjalin secara profesional dengan mengutamakan keterbukaan informasi, saling menghormati, serta kesediaan menerima kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.
“Pers bukan musuh pemerintah. Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang membantu masyarakat memperoleh informasi sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa membangun stigma negatif terhadap wartawan,” tutup Karmin.
DPD PPWI Sultra berharap klarifikasi dari pihak terkait dapat menjadi ruang untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan insan pers, sehingga pelaksanaan tugas jurnalistik tetap dihormati dan kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi dapat terjaga.
