KONAWE – harianpopuler.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi III menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan sebidang tanah milik seorang nasabah Bank BRI Unit Unaaha yang dijadikan agunan.
Berdasarkan surat undangan bernomor 400.14.6/DPRD.KNW/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, RDPU tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat sebelumnya antara Komisi III DPRD Konawe dengan sejumlah pihak terkait.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 09.30 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Kabupaten Konawe.
Dalam agenda tersebut, DPRD Konawe mengundang sejumlah pihak, di antaranya pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Konawe, Asisten III Setda Konawe, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, pihak Bank BRI Unit Unaaha dan KC BRI Kendari By Pass, keluarga nasabah atas nama Ibu Napisa, hingga PB HAM Cabang Konawe.
RDPU ini digelar sebagai upaya memperjelas persoalan yang berkaitan dengan status agunan tanah milik nasabah serta untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat guna mencari solusi yang objektif dan transparan.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, dalam surat tersebut berharap seluruh pihak yang diundang dapat menghadiri rapat demi terciptanya penyelesaian persoalan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
![]() |


