Harianpopuler.com - Konawe – 12 Agustus 2025 - Dugaan penyalahgunaan anggaran makan-minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara yang tercatat mencapai lebih dari Rp9 miliar. Namun, hingga kini, proses penyidikan di Polres Konawe dinilai berjalan lamban dan tanpa kepastian hukum.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lakidende (BEM Unilaki) menilai stagnasi penanganan perkara ini berpotensi mengaburkan penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan pada Selasa (12/8/2025), BEM Unilaki mengungkap adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang masih memegang jabatan strategis, meski namanya disebut dalam temuan BPK.
“ASN tersebut seharusnya sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Konawe karena dinilai dapat merusak citra dan nama baik pemerintahan daerah,” tegas penanggung jawab aksi, Aksar.
Tiga Tuntutan BEM Unilaki
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, BEM Unilaki mengajukan tiga poin tuntutan:
1. Kepada Polres Konawe - Segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran berdasarkan temuan BPK di Setda Kabupaten Konawe senilai lebih dari Rp9 miliar, yang hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan.
2. Kepada Inspektorat Konawe - Menuntaskan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara sesuai temuan BPK, serta mempublikasikan hasilnya secara transparan.
3. Kepada Bupati Konawe - Memberhentikan ASN aktif yang terlibat dalam kasus tersebut karena dinilai tidak layak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya, sekaligus demi menjaga marwah pemerintahan daerah.
Kasus yang Mandek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan BPK terkait anggaran makan-minum ini mencakup belanja yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran, serta indikasi pengadaan fiktif di lingkungan Setda Konawe. Proses hukum yang telah berjalan sejak lama dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu kecurigaan publik akan adanya intervensi atau kelalaian dalam penanganannya.
BEM Unilaki menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum, termasuk menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka diabaikan.
“Ini bukan sekadar soal angka Rp9 miliar, tapi soal integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan aparat penegak hukum,” tutup Aksar.